Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sejoli, perempuan CSR (20) dan pria DM (21) diamankan Satreskrim Polres Ciamis. Sejoli ini diduga membunuh bayi dari hasil hubungan di luar nikah dengan dicekoki obat penggugur kandungan.
Kemudian mengubur di pinggir rumah warga Desa Wangunsari, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Kasus penemuan bayi terkubur pun terjadi pada 21 Agustus 2024. Keduanya tega melakukan perbuatan itu diduga karena malu memiliki bayi hasil hubungan di luar nikah.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan, DM dan CSR menjalin hubungan sebagai kekasih sejak tahun 2020. Pada Januari 2023, tersangka CSR bekerja di apotek di bandung. Tersangka DM pun sering berkunjung ke kontrakan pacarnya hingga terjadi hubungan suami istri.
Lalu pada Juni 2024, tersangka CSR hamil di luar nikah. Mengetahui pacarnya hamil di luar nikah, DM pun berjanji akan bertanggung jawab. Keduanya awalnya berencana untuk menikah tapi batal.
“Awalnya ada rencana menikah, tapi batal karena hamil lebih dulu. Malu mempunyai anak di luar nikah,” ujar Akmal saat press rilis di Mapolres Ciamis, Kamis (19/9/2024).
Tersangka DM lalu menyuruh pacarnya untuk menggugurkan kandungan dengan obat penggugur kandungan. Tanggal 4 Agustus, tersangka DM pergi ke Bandung menemui pacarnya. Selanjutnya, DM mengajak pacarnya ke sebuah apartemen untuk menggugurkan kandungan.
Di apartemen itu, tersangka DM menyuruh CSR meminum obat penggugur kandungan. Selang 6 jam kemudian berkontraksi hingga melahirkan bayi perempuan.
Kapolres menyebut, proses persalinan dilakukan oleh sejoli di dalam apartemen, bayi perempuan itu kemudian diletakan di kamar mandi. Tapi keesokan harinya dicek, ternyata bayi masih hidup.
“Kemudian kedua tersangka mencekoki bayi dengan obat penggugur kandungan. Si bayi akhirnya meninggal dunia,” katanya.
Setelah bayi meninggal dunia, kedua tersangka lalu membawa jasadnya ke wilayah Rancah Ciamis. Bayi itu dikuburkan di pinggir rumah salah satu keluarga DM.
“Pergi ke Ciamis menaiki kereta api dan jasad bayi dimasukan ke tas,” ungkapnya.
Tanggal 6 Agustus 2024, bayi pun dikubur di pinggir rumah salah satu keluarga DM menggunakan cangkul. Beberapa hari kemudian, warga di Rancah melihat ada gundukan tanah yang mencurigakan. Warga lalu melapor ke polisi dan setelah dicek ternyata di dalam gundukan tanah itu ada jasad bayi.
“Hasil penyidikan dan pengembangan, akhirnya kami amankan sepasang kekasih DM dan CRS di Bandung. Yang bersangkutan mengakui bayi hasil hubungan diluar nikah,” jelas Akmal.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasak 340 dan Pasal 307 dan Pasal 306 ayat 2 dan Pasal 304 dan Pasal 181 KUHPidana.
“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan denda Rp 100 juta,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)