Ke Mana Ular Hasil Evakuasi Damkar Ciamis Dibawa? Ini Penjelasannya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kemunculan ular di kawasan permukiman masih menjadi salah satu laporan yang kerap diterima UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Mulai dari ular piton atau sanca hingga king kobra, petugas harus bergerak untuk mengevakuasi satwa tersebut demi menjaga keselamatan warga.

Namun, setelah berhasil ditangkap, ular-ular itu tidak lantas dibunuh. Damkar Ciamis memiliki prosedur penanganan lanjutan, mulai dari penampungan sementara hingga menyerahkannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau komunitas pecinta reptil.

Danru 2 UPTD Damkar Ciamis, Andi Kuswandi, menjelaskan proses evakuasi biasanya diawali dengan laporan warga yang menemukan ular di dalam rumah atau lingkungan sekitar. Setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi untuk memastikan keberadaan dan posisi ular.

Petugas juga meminta warga memantau pergerakan ular dari jarak aman. Langkah tersebut dilakukan agar posisi terakhir ular diketahui sehingga tidak sulit ditemukan ketika petugas tiba.

Setelah lokasi dipastikan, petugas melakukan penangkapan menggunakan peralatan evakuasi dan perlengkapan pelindung diri yang sesuai.

Menurut Andi, proses evakuasi relatif cepat apabila ular berada di sudut ruangan atau tempat yang membatasi pergerakannya. Sebaliknya, penanganan bisa memakan waktu lebih lama jika ular bersembunyi di lokasi yang sulit dijangkau.

“Kalau posisi ular berada di tempat yang sulit, seperti di atap rumah, kami membutuhkan waktu sekitar 30 menit sampai satu jam untuk mengamankannya,” ujar Andi saat ditemui di Mako Damkar Ciamis, Sabtu (17/10/2026).

Setelah berhasil ditangkap, ular dimasukkan ke dalam karung atau wadah khusus untuk dibawa ke tempat penampungan sementara. Lokasinya bisa di Markas Komando (Mako) Damkar Ciamis di Imbanagara atau pos Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) terdekat, menyesuaikan lokasi evakuasi.

Di tempat penampungan, petugas menggunakan kandang sementara maupun boks untuk menjaga ular tetap aman sebelum diserahkan kepada pihak yang menangani satwa tersebut. Sebagian wadah berasal dari bantuan komunitas penyelamatan kukang, sementara kandang milik anggota Damkar yang sudah tidak digunakan juga dimanfaatkan kembali. Dalam kondisi tertentu, ular ditempatkan di wadah plastik yang sesuai.

Andi menyebut ular hasil evakuasi umumnya berada di tempat penampungan paling lama sekitar satu minggu. Selama periode tersebut, petugas berkoordinasi dengan BKSDA, komunitas pecinta reptil, maupun pihak lain yang bersedia menangani satwa tersebut.

“Setelah dievakuasi, biasanya kami menginformasikannya kepada BKSDA atau komunitas pecinta reptil. Nanti mereka datang untuk mengambil. Kalau BKSDA biasanya menangani ular piton, sedangkan king kobra dan kobra Jawa biasanya diambil komunitas,” jelasnya.

Lantas, bagaimana dengan kebutuhan pakan ular selama berada di penampungan?

Andi mengatakan, persoalan pakan umumnya tidak menjadi kendala selama masa penampungan singkat. Hal itu karena ular yang ditemukan warga biasanya keluar untuk mencari mangsa, kemudian kembali bersembunyi di tempat yang dianggap aman.

“Ular tidak seperti hewan lain yang harus makan setiap hari. Sekali makan, biasanya bisa untuk beberapa hari hingga sekitar seminggu. Jadi, untuk urusan makan selama berada di tempat penampungan sementara, umumnya tidak menjadi persoalan,” tuturnya.

Selain menyerahkan ular kepada BKSDA atau komunitas, petugas Damkar Ciamis juga melakukan pelepasliaran apabila tidak ada pihak yang mengambilnya. Langkah ini biasanya diterapkan terhadap jenis ular tertentu, seperti ular koros dan ular cincin.

Andi menegaskan, ular yang berhasil dievakuasi tidak serta-merta harus dibunuh, termasuk ketika satwa tersebut bukan termasuk jenis yang dilindungi. Penanganan tetap mempertimbangkan potensi bahaya serta keselamatan warga dan petugas.

Jika pelepasliaran menjadi pilihan, petugas terlebih dahulu mempertimbangkan lokasi yang sesuai dengan habitat ular dan jauh dari permukiman. Hal ini penting agar satwa tersebut tidak kembali masuk ke lingkungan tempat tinggal warga dan menimbulkan ancaman baru.

“Lokasi pelepasliaran tentu tidak boleh sembarangan. Kami mencari tempat yang aman, seperti kawasan hutan yang jauh dari permukiman dan memang menjadi habitat ular. Jangan sampai ular itu kembali membahayakan warga. Prinsipnya, satwa diselamatkan, tetapi keselamatan manusia tetap menjadi pertimbangan utama,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

Revitalisasi SDN 2 Margaharja Tuntas, Herdiat Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Revitalisasi sarana dan prasarana SDN 2 Margaharja, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, telah rampung. Hasil pembenahan fasilitas sekolah tersebut diperkenalkan melalui kegiatan...

PSIS Semarang Bidik 3 Poin di Kandang PSGC Ciamis, Widodo Waspadai Laskar Singacala

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- PSIS Semarang datang ke markas PSGC Ciamis dengan membawa misi bangkit. Meski harus bermain di hadapan pendukung tuan rumah, Laskar Mahesa...

Bonilla Siap Merumput, PSGC Ciamis Bertekad Bangkit Lawan PSIS

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- PSGC Ciamis bertekad menjadikan laga kandang melawan PSIS Semarang sebagai momentum kebangkitan. Setelah dihantam Adhyaksa FC Bekasi dengan skor 0-4 pada...

Pemkab Ciamis Gelar Jumat Bersih, 16 Titik Perkotaan Jadi Sasaran Gotong Royong

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama jajaran aparat gabungan dan masyarakat menggelar Gerakan Jumat Bersih (Jumsih), Jumat (16/10/2026) pagi. Kegiatan gotong royong ini...

Terbaru