Jangan ke Pengadilan Dulu! Ciamis Punya Rumah Restorative Justice

Djavatoday.com, Ciamis – Kabupaten Ciamis kini memiliki Rumah Restorative Justice (RJ). Tempat ini berfungsi sebagai ruang mediasi bagi para pihak yang terlibat perkara hukum. Hadirnya rumah inovasi hukum melalui restorative justice harapannya menjadi alternatif dalam penyelesaian perkara tanpa harus masuk ke ruang pengadilan.

Berlokasi di Desa Panjalu, Kabupaten Ciamis, rumah RJ ini diberi nama Bale Sawala Restorative Justice. Tempat tersebut secara resmi launching oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada Selasa (14/4/2022).

Launching Bale Sawala sebagai Rumah Restorative Justice ditandai dengan penandatanganan Prasasti oleh Bupati Ciamis dan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam sambutannya mengapresiasi atas gagasan serta inovasi Kejaksaan Negeri Ciamis. Dengan di launchingnya Bale Sawala sebagai Rumah Restorative Justice bagi warga masyarakat di Kecamatan Panjalu.

“Kami (Pemkab Ciamis) sangat mensupport berjalannya inovasi hukum ini. Semoga adanya Bale Sawala Restorative Justice dapat terlaksana sesuai dengan tujuan pembentukannya,” ucap Bupati.

Herdiat juga menuturkan, sebagai upaya mendukung program tersebut, kedepan akan dibentuk rumah RJ lainya disetiap Eks Kawedanan di Kabupaten Ciamis.

“Rumah RJ ini rencananya akan ada di setiap wilayah eks Kawedanan Kabupaten Ciamis, ” ujarnya.

Selanjutnya, Herdiat berharap adanya rumah RJ ini harapannya dapat mengurangi pihak yang berkonflik untuk tidak langsung masuk penjara.

Masyarakat bisa memanfaatkan Bale Sawala RJ ini untuk penyelesaian kasus ringan. Tentunya, dengan penyelesaian secara musyawarah dan melibatkan para tokoh adat dan tokoh agama.

“Melalui musyawah penyelesaian rumah RJ ini semoga mampu menyelesaikan konflik ringan di masyarakat. Juga dapat mengurangi pihak-pihak yang bersalah untuk masuk penjara.Nnamun dengan pemberian hukuman sesuai kearifan lokal dari hasil musyawarah masayrakat setempat, “terangnya.

Rumah Restorative Justice Ciamis Program Kejaksaan Negeri

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba menjelaskan, inovasi rumah restorative justice imerupakan program dari Kejaksaan Negeri. Tujuannya sebagai wadah mediasi musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah bagi masyarakat, atau perorangan yang berkonflik.

Lebih lanjut, Erny menerngkan prinsip rumah RJ ini memiliki asas hukum cepat, sederhana, dan biaya ringan. Sehingga dalam penyelesaian setiap perkara yang muncul di kalangan masyarakat tidak perlu langsung lapor ke pihak yang berwajib. Namun melalui musyawarah mufakat bersama tokoh adat, tokoh agama.

“Dengan di launchingnya Bale Sawala RJ sebagai Restorative Justice di Kecamatan Panjalu dapat menjadi proyek percontohan bagi kecamatan atau daerah lainya di Kabupaten Ciamis,” harapnya.

Kemarau Mulai Terasa di Ciamis, BPBD Salurkan Air Bersih dan Tingkatkan Mitigasi Bencana

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Musim kemarau mulai membawa dampak di sejumlah wilayah Kabupaten Ciamis. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis mencatat sedikitnya 2.707 jiwa...

SMPN 4 Ciamis Gandeng Dinsos, Potong Rambut Jadi Gerakan Peduli Antar Siswa

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- SMP Negeri 4 Ciamis menghadirkan cara berbeda dalam membangun karakter peserta didik. Bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Ciamis dan de-Sille...

PAD Pariwisata Ciamis Capai 64 Persen, Pengembangan Desa Wisata Dikebut hingga Akhir Tahun

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata hingga semester pertama 2026 telah mencapai 64 persen...

Damkar Ciamis Bantu Buka Rolling Door Toko yang Macet Usai Salat Jumat

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Petugas UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ciamis kembali menunjukkan tugasnya yang tak hanya menangani kebakaran. Kali ini, petugas membantu membuka pintu...

Terbaru