Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sejumlah pasutri nikah siri yang berada di wilayah Ciamis, Banjar dan Pangandaran, kini mendapat buku nikah atas fasilitator dari Kodim 0613 Ciamis. Kerja sama dengan Pengadilan Agama Ciamis dan Kemenag Ciamis serta Disdukcapil Ciamis. Pencatatan buku nikah dilaksanakan di Aula Makodim Ciamis, Kamis (20/10/2022).
Kasdim 0613 Ciamis Mayor Arh Wilde P, Kegiatan tersebut bertujuan membantu masyarakat atau pasutri nikah siri untuk mendapatkan dokumen legalitas pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk sosialisasi kita lewat Anggota TNI atau Babinsa yang tersebar di setiap Desa,” kata Mayor Arh Wildie P.
Menurutnya, dengan adanya kegiatan ini setidaknya mempermudah bagi pasutri yang ingin mendapatkan buku pernikahan. Mengingat para pasutri nikah siri harus mengurus beberapa proses untuk mendapatkan surat pernikahan yang resmi.
“selain mempermudah surat nikah yang sah, kami juga mengurus akta kelahiran bagi anak-anaknya. Kami sudah kerja sama dengan Kementerian Agama dan Dukcapil,” ungkapnya.
Kepala Pengadilan Agama Ciamis Arif Mukhsinin mengatakan kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat dalam memproses dukmen pernikahan.
“Kami sangat mendukung adanya kegiatan ini, biar masyarakat kita punya landasan untuk kesadaran hukumnya” Kata Arif.
Pasutri Nikah Siri Cukup Banyak Rp 300 Ribu
Arif menjelaskan, untuk prosesnya pasutri tersebut hanya membayar Rp.300.000. jumlah itu yentu sangat mengurangi biaya pemohon surat nikah secara sah. Pasutri nikah siri ini tidak lagi harus bolak-balik ke pengadilan.
“Para pemohon ini cukup bayar Rp.300.000 untuk bayar ke Negaranya saja, jadi semua produk dari Pengadilan, Kementerian Agama, dan dari Capil mereka akan dapatkan semua. Kegiatan ini juga berlangsung kesinambungan, jadi selain hari sekarang yang target 50 pasutri, bisa juga para masyarakat daftar melalui Babinsa setempat,” ucapnya.
Lina Ernawati, salah satu pasutri dari Banjaranyar Ciamis, mengaku senang mendapat dokumen resmi negara yang melegalkan pernikahan mereka pada tahun 2021 lalu.
Sebelumnya, Lina pernah mencoba untuk mengurus surat nikah tersebut, namun gagal karena dokumen yang ia serahkan belum lengkap. Setelah ia mendapatkan informasi dari Desa, Lina langsung mendaftar untuk mendapatkan surat nikah yang legal.
“Sangat membantu sekali untuk mendapatkan kepastian hukum dari pernikahan kami,” kata Lina. (Ibay/CN/Djavatoday)