Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Posyandu menjadi bagian penting dalam bidang kesehatan untuk batita dan balita. Dalam kondisi sedang pandemi banyak kegiatan yang dihentikan. Namun ada beberapa juga yang tetap dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan. Seperti halnya kegiatan rutin Posyandu Perum Kertasari Kabupaten Ciamis yang tetap berjalan.
Posyandu merupakan singkatan dari Pos Pelayanan Keluarga Berencana – Kesehatan Terpadu. Posyandu merupakan kegiatan kesehatan dari, oleh dan untuk masyarakat. Kegiatannya pun dilaksanakan oleh petugas kesehatan. Sehingga yang bertanggung jawab adalah kepala desa.
Bernama Posyandu Melati 3 ini bertempat di Perum Kertasari RW 13, Desa Sukamaju Kecamatan Baregbeg. Diketuai oleh Ibu Yeyet Rostini kegiatan rutin posyandu tetap dilaksanakan. Namun tetap patuh pada protokol kesehatan.
Mengingat Kabupaten Ciamis kembali menjadi zona merah karena terjadi penambahan kasus positif Covid-19 di beberapa kecamatan. Bahkan angka positif di Ciamis sudah mencapai angka sekitar 200.
Kegiatan Rutin Posyandu Perum Kertasari
Kegiatan rutin posyandu perum dilaksanakan setiap tanggal 17 atau 18 setiap bulannya. Kegiatan yang dilaksanakan nya meliputi pendaftaran, penimbangan dan pengukuran tinggi badan. Serta kegiatan penyuluhan dan pelayanan kesehatan.
Kegiatan pelayanan kesehatan seperti pemberian imunisasi. Bagi anak-anak balita Yaitu pemberian obat cacing. Setiap 6 bulan sekali dan pemberian vitamin A 1 tahun 2 kali. Pelaksanaannya yaitu pada bulan februari dan agustus.
Adapun kegiatan tambahan posyandu perum ini adalah pusbila. Pusbila merupakan singkatan dari Pusat Bimbingan Lanjut Usia. Seperti meliputi pemeriksaan kegiatan fisik dan mental emosional. Bertujuan untuk mengetahui lebih awal apabila ada sesuatu yang tidak baik.
Petugas medis dalam pelaksanaan kegiatan rutin Posyandu Perum Kertasari ini ada dua. Yaitu dari bidan desa dan dari puskesmas Kecamatan Baregbeg.
Dalam keadaan zona merah posyandu ini bahkan memperketat protokol kesehatan. “Wajib di laksanakan cuci tangan sebelum masuk ruangan pelaksanaan, penimbangan pake masker dan jaga jarak. Harus patuhi 3 M” Ujar ketua posyandu melati 3.
Kegiatan 3 M yang diwajibkan pemerintah meliputi memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Demi kelancaran kegiatan rutin posyandu perum ini disediakan tempat mencuci tangan sebelum memasuki ruangan.
Covid-19 bukan hal yang sepele sehingga kita harus selalu patuhi pada 3 M. Seperti halnya kegiatan rutin Posyandu Perum Kertasari ini yang dapat dijadikan salah satu contoh. Sayangi keluarga dan diri sendiri dengan patuh pada protokol kesehatan. Stay safe. (Pas/Djavatoday)