Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap sindikat judi online jaringan internasional. Polisi menangkap seorang pria berinisial TCA (44) asal Kelurahan Ciamis pada Rabu (26/6/2024) di sebuah hotel di Tasikmalaya.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 216 buku rekening berbagai bank. Transaksi yang telah TCA terima dari para penjudi selama 3 tahun tersebut mencapai Rp 356 miliar.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan TCA adalah warga Purwokerto. Kemudian TCA menikah dengan seorang warga Kelurahan Ciamis. TCA tinggal di Ciamis sejak tiga tahun ke belakang. Tersangka mengontrak sebuah rumah di wilayah Kelurahan Ciamis, tepatnya di Jalan Yos Sudarso.
“TCA ini warga Purwokerto yang menikah dengan warga Ciamis. Dia menetap 3 tahun di Ciamis, memiliki 2 anak. Informasinya menyewa rumah di daerah kelurahan Ciamis. Profesinya sehari-hari swasta,” ungkapnya.
Dikerjai TCA juga menjalankan bisnis fotokopi di rumah kontrakannya. Polisi pada saat melakukan pengejaran di rumahnya juga dalam keadaan sudah kosong dan siap kabur.
Joko menyebut dalam pengungkapan sindikat judi online ini ada 3 orang pelaku, yakni TCA yang kini dinamakan, istrinya dan adik iparnya.
“Kalau istrinya itu sudah berada di Kamboja sejak November 2023. Sedangkan untuk adik iparnya itu sudah lama di Kamboja. Kira akan terbitkan DPO dan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka TCA kini berada di tahanan Polres Ciamis dan penanganan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Ciamis.
Joko menegaskan, tersangka TCA ini mengumpulkan rekening berbagai bank dari warga, tidak hanya dari Ciamis namun dari sejumlah daerah lainnya. Kemudian mereka diberi imbalan bervariasi dari Rp 1,2 juta, Rp 1,3 juta sampai Rp 2,5 juta.
“Jadi untuk tersangka sendiri sebagai sindikat yang mengumpulkan buku tabungan. Otomatis kalau buku tabungan tidak terkumpul tidak ada penampung untuk penjudi lewat rekening. M-bankingnya sudah langsung dikirim ke Kamboja. Berlangsung 2 tahun lebih hampir 3 tahun,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)