Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dalam upaya menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadhan, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis berhasil membongkar peredaran minuman keras (miras) oplosan jenis Arak Bali.
Penggerebekan ini berlangsung pada Minggu (9/3/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB di kawasan Jambansari, Ciamis.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RP (32), warga Desa Kolot, Ciamis.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 151 botol miras oplosan yang disimpan dalam kardus dan boks, serta yang sedang dibawanya saat bertransaksi.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal melalui Kasat Narkoba AKP R.E Budhi menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Terutama dalam mencegah peredaran miras ilegal yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu kekhusyukan bulan Ramadhan.
“Kami akan terus melakukan razia dan tindakan tegas terhadap peredaran miras oplosan di wilayah hukum Polres Ciamis,” katanya.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama di bulan suci Ramadhan,” tambah AKP R.E Budhi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ciamis untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap sumber pasokan dan jaringan peredaran miras oplosan di wilayah tersebut.
Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan segala bentuk peredaran minuman keras ilegal. (Ayu/AA/Djavatoday.com)

