Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Ciamis. Sebanyak 1.200 botol miras diamankan dari sebuah kendaraan minibus yang diduga hendak mendistribusikannya ke sejumlah wilayah.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pengiriman dan penjualan miras ilegal.
“Sat Res Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan penyelundupan atau penjualan miras ilegal sebanyak 100 dus. Masing-masing dus berisi 12 botol, sehingga totalnya ada 1.200 botol miras,” ujar Eko di Polres Ciamis, Kamis (10/9/2026).
Polisi mengungkap kasus tersebut di wilayah Kecamatan Cikoneng pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS. Berdasarkan identitasnya, AS merupakan warga Bandung dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Eko mengatakan AS bukan hanya bertugas mengantarkan barang. Ia juga menjadi bagian dari pihak yang menjual miras tersebut.
“Modusnya membawa miras menggunakan mobil minibus. Tidak ada izin untuk penjualan tersebut. Di Kabupaten Ciamis sendiri juga tidak mengizinkan adanya penjualan minuman keras,” katanya.
Ribuan botol miras itu rencananya diedarkan kembali kepada pembeli dengan sistem cash on delivery (COD). Jangkauannya juga tidak hanya di Ciamis, tetapi hingga Tasikmalaya, Banjar dan Pangandaran.
“Penjualannya menggunakan sistem COD. Jadi nanti barang dikirim kembali ke pembeli. Jaringannya tidak hanya di Ciamis, tetapi juga dikirim ke Tasikmalaya, Banjar dan Pangandaran,” ujar Eko.
Menurut Eko, aktivitas penjualan miras tersebut sudah berjalan selama beberapa waktu. Dari setiap botol yang berhasil dijual, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp10 ribu.
Pengungkapan ini, kata Eko, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas tersebut dan mengamankan pelaku bersama seluruh barang bukti.
“Kita bersama pemerintah daerah dan elemen masyarakat terus bersinergi. Kita saling mendukung untuk memberantas peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Ciamis,” katanya.
Eko juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran miras dan narkoba. Menurutnya, kedua barang tersebut kerap berkaitan dengan berbagai persoalan sosial hingga tindak kriminal.
“Mari kita kurangi narkoba dan miras. Karena narkoba dan miras ini merupakan sumber permasalahan. Banyak kejadian kriminal diawali dengan mengonsumsi narkoba maupun miras. Mari kita wujudkan Ciamis yang agamis, aman, kondusif dan nyaman,” ucapnya.
Untuk proses hukumnya, AS tidak ditahan karena perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan peraturan daerah. Penanganannya juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama Satpol PP.
“Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena ini masuk pelanggaran tipiring. Kita juga bersinergi dengan Satpol PP terkait peredaran miras ilegal,” jelas Eko.
Sementara itu, 1.200 botol miras yang diamankan menjadi barang bukti untuk proses persidangan tipiring. Setelah ada penetapan dari pengadilan, barang bukti tersebut akan dimusnahkan.
“Kita berkomitmen seribu persen bersama masyarakat dan pemerintah daerah untuk memberantas miras dan narkoba,” tegas Eko. (Ayu/CN/Djavatoday)

