DJAVATODAY.COM, CIAMIS,- Jajaran Satreskrim Polres Ciamis mengamankan dua pelaku pemerasan dan penipuan. Para tersangka yang diduga melakukan pemerasan kepada Yayasan Arrahmaniyyah di Cijeungjing, Ciamis. Keduanya kini berada di ruang tahanan Mapolres Ciamis.
Modus operandi yang dilakukan tersangka mengaku sebagai agen KPK. Kepada pihak yayasan mengaku telah memiliki temuan data terkait bantuan dari BNN pada tahun 2016. Kemudian tersangka meminta uang sebesar Rp 20 juta. Namun korban hanya memberikan Rp 2,7 juta.
“Kami tangkap keduanya, setelah mendapat laporan dari korban. Setelah diperiksa ternyata tersangka pelaku pemerasan ini bukan agen KPK dan tidak memiliki data yang dimaksud ataupun melaporkannya ke aparat penegak hukum,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra di Mapolres Ciamis, Senin (31/8/2020).
Kedua pelaku berninisil EW (43) warga Cikoneng, sedangkan AS (35) warga Kecamatan Ciamis. Saat meminta uang, tersangka pemerasan ini menyebutnya dengan kata isyarat yakni 20 rantang, artinya Rp 20 juta.
“Pelaku meminta uang 20 rantang atau Rp. 20 juta. Korban tidak menyanggupinya akhirnya hanya bisa memberikan Rp 2,7 juta. Karena korban tidak terima saat tersangka meminta uang. Akhirnya korban melaporkan pelaku pemerasan ke polisi,” terang Kapolres Ciamis.
Akibat perbuatanya, masing-masing tersangka pemerasan dijerat dengan pasal 369 ayat 1 dan atau pasal 378 KUHPidana. ancaman pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya uang tunai sebesar Rp. 2,7 juta, handphone dan satu unit Mobil. (FR/Djavatoday)