Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Ciamis menggelar rekonstruksi kasus suami bernama Tarsum yang bunuh dan mutilasi istri, di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Rabu (12/6/2024). Rekonstruksi itu dilaksanakan langsung di tempat kejadian.
Polisi memperagakan 54 adegan di 5 titik. Mulai dari rumah, lalu ke jalan tempat kejadian pembunuhan. Selanjutnya di depan rumah warga hingga di Pos Ronda. Dalam rekonstruksi kasus suami mutilasi istri ini, polisi menghadirkan saksi-saksi, penasihat hukum dan kejaksaan. Beberapa warga pun terlihat menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi diawali dari korban tergeletak di tanjakan jalan akses menuju rumah korban dan pelaku. Lalu Tarsum memotong tubuh korban, memangku hingga membawa potongan tubuh korban ke warga.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan rekonstruksi kasus mutilasi tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
“Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi kasus mutilasi yang terjadi beberapa waktu lalu. Kita melaksanakan 54 adegan,” ujar Kasat Reskrim Polres AKP Joko Prihatin.
Joko menjelaskan 54 adegan itu dimulai dari rumah. Kemudian dilanjutkan di kejadian tempat pertama, sampai pos ronda kemudian di depan rumah warga.
“Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang akan kita limpahkan atau tahap 1 kan ke Kejaksaan. Nanti kita akan meminta petunjuk dari kejaksaan untuk mengambil langkah selanjutnya,” jelas Kasat.
Kasat menyebut proses rekonstruksi dilakukan oleh tersangka pemeran pengganti. Sedangkan tersangka Tarsum saat ini masih berada di ruang khusus tahanan Polres Ciamis.
“Kondisinya saat ini lebih tenang,” katanya.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan ahli. Untuk hasilnya, nanti akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk langkah hukum selanjutnya. Ketika ditanya kondisi kejiwaan Tarsum, kasat menyebut akan disampaikan pada saat press rilis nanti.
“Ya nanti kita dalam press rilis nanti pak Kapolres yang akan menyampaikan,” jelasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)