Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polisi kemungkinan akan menghentikan kasus Tarsum tersangka pembunuhan dan memutilasi istrinya di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Beberapa waktu lalu, Satreskrim Polres Ciamis telah melakukan pemeriksaan kejiwaan Tarsum. Dokter kejiwaan RSUD Ciamis merekomendasikan Tarsum untuk diobservasi 14 hari di rumah sakit jiwa. Hasil dari observasi itu menyatakan Tarsum gangguan kejiwaan.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal membenarkan hal tersebut. Akmal menyebut pihaknya telah melakukan penyidikan kasus pembunuhan tersebut. Namun dari hasil penyidikan, kemungkinan Polisi akan mengeluarkan SP3.
“Sepertinya kita arahnya ke sana (SP3),” ujar Akmal saat ditemui setelah menghadiri upacara peringatan Hari Jadi Ciamis yang ke 382 tahun di Pendopo Bupati, Selasa (11/6/2024).
Akmal pun menyebut hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka Tarsum dari rumah sakit jiwa sudah keluar. Pihak rumah sakit jiwa menyatakan tersangka mengalami gangguan kejiwaan. Rencananya, setelah keluarnya SP3, polisi akan menitipkan Tarsum ke rumah sakit jiwa.
“Ya seperti itu. Secara mendasar sudah ada kesimpulannya. Tapi kami masih menunggu secara tertulis. Kami nanti akan sampaikan, kami publish,” kata Akmal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin menambahkan, pihaknya akan berkordinasi dengan jaksa. Terlebih dulu mendorong berkas penyidikan kasus Tarsum ke jaksa. Joko pun membenarkan hasil dari rumah sakit jiwa, Tarsum dinyatakan gangguan kejiwaan.
“Hasil dari RS, demikian gangguan kejiwaan,” ungkap Joko.
Sebelumnya diketahui, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis gempar setelah aksi keji Tarsum memutilasi istrinya sendiri, Yanti (40). Bahkan Tarsum menawarkan potongan daging istrinya ke warga. Aksi itu bahkan viral di media sosial. (Ayu/CN/Djavatoday)