Polisi Bongkar Penipuan Bermodus Pembelian Beras untuk Program MBG di Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Program unggulan pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan bagi kesehatan anak sekolah kembali disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pembelian beras untuk kebutuhan program tersebut.

Kasus ini terjadi pada Jumat (5/9/2025) di Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Polisi menangkap seorang pelaku berinisial I, sementara seorang lainnya berinisial R masih buron dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan tersangka berpura-pura membeli beras dari korban dengan dalih untuk memasok kebutuhan MBG. Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan lokasi kontrakan yang berdekatan dengan dapur MBG Cihaurbeuti.

“Korban menurunkan sekitar 1,3 ton beras senilai Rp17 juta di depan kontrakan tersebut. Namun, setelah diajak mengambil pembayaran ke ATM Rajapolah dengan kendaraan berbeda, beras yang sudah diturunkan justru dibawa kabur oleh komplotannya,” terang Carsono.

Menurut Carsono, dalang penipuan berinisial R diduga merupakan pemain lama dan kerap beraksi di berbagai daerah Jawa Barat, termasuk Kuningan, Majalengka, hingga Bandung. R disebut memiliki jaringan dengan beberapa orang, salah satunya I yang kini berhasil diamankan.

Kasus ini bermula pada akhir Agustus 2025 ketika R menghubungi korban yang memasarkan beras lewat media sosial. Mengaku membutuhkan pasokan untuk dapur MBG, R kemudian menginstruksikan I menyewa kontrakan di Desa Cijulang agar terlihat meyakinkan. Setelah beras diturunkan, dua orang lain berinisial D dan U diminta untuk mengangkut beras tersebut menggunakan mobil pikap dan membawanya ke Sumedang, tempat R sudah menunggu.

Pengungkapan kasus ini tak lepas dari kegigihan korban yang berusaha melacak para pelaku. Melalui media sosial, korban menjebak pelaku dengan menawarkan minyak goreng yang juga diminati R. Dari komunikasi tersebut, tersangka I berhasil dipancing keluar hingga akhirnya ditangkap di wilayah Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis (11/9/2025).

“Setelah koordinasi dengan Polsek Cihaurbeuti, tersangka dibawa ke Polres Ciamis untuk proses lebih lanjut,” tambah Carsono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)

Si Manis Ambulans, Inovasi RSUD Ciamis Hadirkan Layanan Darurat Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- RSUD Ciamis terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan darurat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan...

Komisi V DPRD Jabar Tinjau SMAN 1 Ciamis, Soroti Sarpras Sekolah Maung dan Evaluasi SPMB 2026

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke SMAN 1 Ciamis, Rabu (29/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan...

AKBP Eko Iskandar Resmi Jabat Kapolres Ciamis, Siap Lanjutkan Program dan Perkuat Pelayanan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Tongkat estafet kepemimpinan di Polres Ciamis resmi berganti. AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., kini dipercaya memimpin Polres Ciamis setelah prosesi...

Polres Ciamis Bangun Karakter Religius Anggota, Mushola Al Amin Polsek Kawali Diresmikan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polsek Kawali terus memperkuat pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, jajaran kepolisian juga berupaya...

Terbaru