Jumat, Maret 29, 2024
namakamu.com
namakamu.com
namakamu banner id
namakamu banner id

Polda Jabar Tetapkan Pengendara Moge yang Serempet Santri Jadi Tersangka

namakamu.com
namakamu.com
namakamu banner id
namakamu banner id

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polda Jabar menetapkan pengendara motor gede (moge) yang menabrak santri di Ciamis, Jawa Barat, sebagai tersangka, kasus kecelakaan di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis.

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Sabtu (27/5/2023) pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Ciamis-Cihaurbeuti. Antara dua kendaraan bermotor roda dua. Kendaraan Yamaha Aerox dengan nopol D 5101 ZDN dengan sepeda motor jenis Guzzi dengan nopol B 4363 SJI.

“Salah satu kendaraan terlibat kategori motor gede atau biasa karena memiliki 1400 cc. Dilihat besaran CC mesinnya, sudah masuk dalam kategori moge,” ujar Kombes Wibowo, Dirlantas Polda Jabar dalam konferensi pers, Senin (29/5/2023).

Kronologisnya, pengendara motor moge Guzzi berinisial T berangkat dari Jakarta dengan rekannya secara rombongan untuk menghadiri kegiatan Wingday di Pangandaran. Mereka datang sebagai simpatisan tanpa undangan hanya untuk meramaikan kegiatan tersebut.

“Pada hari Sabtu saat rombongan balik, tiba di TKP kendaraan bersangkutan ini mencoba mendahului Aerox yang ada di depannya dari sebelah kanan kemudian menyenggol sehingga terjatuh,” ungkapnya.

Kemudian moge tersebut tidak menyadari telah menyenggol pengendara Aerox. Sehingga Pemoge itu kemudian tetap melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Pengendara Moge yang Diduga Serempet Santri Ciamis Telah Menyerahkan Diri

“Setelah kasus ini cukup viral, kemudian bersangkutan menyerahkan diri datang ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) pukul 05.00 WIB setelah salat subuh,” ucapnya.

Pemoge tersebut tidak masuk dalam komunitas mana pun, namun hanya menyalurkan hobi saja. Tersangka datang ke Pangandaran untuk meramaikan kegiatan tapi tanpa undangan.

Pengendara moge itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal 310 dengan 312 Undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009. Dengan ancaman pidana 3 tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)

Memasuki Masa Pensiun, Ini Pesan Sekda Ciamis Tatang untuk ASN

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sekda Ciamis Tatang memasuki masa pensiun pada 1 April 2024. Artinya pada Kamis (28/3/2024), merupakan hari terakhirnya ngantor di Setda Ciamis. Pada...

Belasan Warga Terjangkit DBD, Ini Langkah Cepat Puskesmas Cikoneng Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Puskesmas Cikoneng mencatat ada belasan warga di wilayah kerjanya yang terjangkit demam berdarah dengue (DBD). Untuk itu, Puskesmas Cikoneng pun melakukan...

Damkar Ciamis Evakuasi Ular Sanca 3 Meter Pemangsa Ayam

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Petugas Damkar Ciamis mengevakuasi ular sanca kembang dengan panjang 3 meter dari rumah warga di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ciamis,...

DKUKMP Ciamis Awasi SPBU di Sepanjang Jalur Mudik Cegah Kecurangan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemkab Ciamis melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis melakukan pengawasan terhadap SPBU di sepanjang jalur Mudik Ciamis. Pengawasan dilakukan dari...
spot_img

Terpopuler

Lainnya