Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH) Fakultas Universitas Galuh Ciamis menyatakan dukungannya terhadap gerakan peningkatan kesejahteraan hakim yang dicanangkan oleh Solidaritas Hakim Indonesia.
Aksi tersebut, yang dijadwalkan melalui cuti bersama pada 7–11 Oktober 2024. Tujuannya untuk memperjuangkan hak-hak keuangan dan fasilitas yang layak bagi para hakim.
“Pada dasarnya kami PKIH memahami dan mendukung upaya para hakim di Indonesia untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan. Sebagaimana yang diagungkan oleh Solidaritas Hakim Indonesia lewat rencana cuti bersama 7–11 Oktober 2024,” ucap Ketua Pusat Kajian Ilmu Hukum PKIH Unigal Ciamis, Hendra Sukirman, SH SE MH, Kamis ( 3/10/2024).
Ketua PKIH Unigal, Hendra Sukirman, SH SE MH, menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan kesejahteraan hakim. Hal itu mencakup gaji, tunjangan, dan fasilitas pendukung lainnya.
“Bahwa gaji, pensiun, lalu tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas dan transportasi, serta jaminan kesehatan. Dan juga pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan harus segera disesuaikan dengan keadaan ekonomi Sekarang,” kata Hendra.
Langkah ini, menurutnya, diperlukan untuk menjaga independensi hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang diamanatkan oleh konstitusi.
Hendra juga berharap agar para hakim dapat menyikapi gerakan ini secara bijak. Aspirasi mereka dapat tersampaikan tanpa mengganggu pelayanan peradilan bagi pencari keadilan.
Lebih lanjut, Hendra menyoroti bahwa ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim bisa berdampak negatif pada integritas peradilan. Kesejahteraan yang memadai, menurutnya, menjadi bagian penting dalam upaya mencegah praktik korupsi di kalangan penegak hukum.
“Tanpa pemenuhan kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Hendra.
Melalui Gerakan Cuti Bersama Hakim, PKIH berharap pemerintah menyadari pentingnya pemenuhan kesejahteraan bagi hakim demi menjaga wibawa penegakan hukum di Indonesia. Hakim, sebagai pejabat negara, seharusnya menerima tunjangan dan fasilitas setara dengan pejabat negara lainnya. (Ayu/CN/Djavatoday)