Berita Ciamis (Djavatoday.com), – Dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal ditengah masyarakat, Satpol PP Ciamis bersama Bea cukai Tasikmalaya dan APH lainnya telah melaksanakan kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Hal tersebut merupakan bagian dari Upaya pemerintah baik pusat maupun daerah dalam memerangi dan menindak peredaran rokok illegal di tengah tengah Masyarakat.
Kasat Pol PP Ciamis, Uga Yugaswara mengatakan, Satpol PP Ciamis beserta Bea Cukai Tasikmalaya dan APH lainnya telah melaksanakan pengawasaan dan penindakan di wilayah hukum Kabupaten Ciamis di tahun 2024.
Hal itu upaya pengawasan terhadap rokok yang beredar tanpa pelunasan cukai meliputi upaya penegakan hukum secara preventif (pencegahan).
Merupakan upaya pencegahan yang dilakukan untuk mencegah timbulnya suatu perbuatan melanggar hukum di dalam lingkup masyarakat dan upaya penegakan hukum secara represif (penindakan).
Upaya penegakan hukum secara preventif telah ditempuh dengan menyelenggarakan penyuluhan hukum seperti sosialisasi peraturan kepabeanan dan cukai.
Adapun kegiatan sosialisasi yang telah Satpol PP Ciamis laksanakan bersama bea cukai Tasikmalaya yakni di Gedung PKK Ciamis pada tanggal 26 September 2024 dengan 100 peserta.
Lalu di Kecamatan Jatinegara pada tanggal 15 Oktober 2024 dengan 50 peserta, dan di Kecamatan Pamarican pada tanggal 31 Oktober 2024 dengan 50 peserta.
“Lalu di Kecamatan Cisaga pada tanggal 13 November 2024 dengan 50 peserta,” terangnya, Selasa (26/11/2024).
Selain itu juga, kata Uga, dalam mendukung Upaya penegakan hukum secara preventif Satpol PP Ciamis menyelenggarakan peningkatan kapasitas SDM.
Hal itu dalam pengumpulan informasi atau menggali informasi mengenai peredaran rokok illegal, dengan tema Training of Trainer tentang tata cara identifikasi pita cukai dan Teknik intelegen.
Kegiatan tersebut satpol PP Ciamis laksanakan pada tanggal 1-2 Oktober 2024. Dengan adanya pelatihan tersebut harapanya para petugas nantinya dapat memiliki komptensi yang lebih dan professional.
“Dalam menjalankan tugasnya yakni menggali atau mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal di masyarakat,” ucapnya.
Upaya Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Sedangkan Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa cukai secara represif telah pihaknya tempuh dengan melakukan operasi pasar bersama pemberantasan rokok illegal.
Operasi tersebut dilaksanakan dibawah koordinasi Bea dan cukai Tasikmalaya dan dilaksanakan bersama sama dengan Satpol PP Kabupaten Ciamis serta TNI Polri.
“Esesnsi dari Operasi tersebut yang dilaksanakan secara terpadu adalah untuk menghindari terjadinya balloon effect peredaran rokok ilegal,” terangnya.
“Mengingat jika ada peningkatan pengawasan di suatu daerah terdapat kecenderungan berpindahnya pelanggaran ke daerah yang pengawasannya lebih rendah,” tambahnya.
Adapun kegiatan Operasi telah dilakukan sebanyak 4 kali sampai dengan bulan November tahun 2024 dan diperoleh Barang Hasil Penindakan (BHP) sebanyak 683 bungkus.
“683 bungkus itu setara dengan 13.436 batang rokok illegal. Selanjutnya BHP dibawa ke Kantor Bea dan cukai Tasikmalaya,” terangnya.
Uga menambahkan, empat kali operasi itu yakni di Baregbeg pada tanggal 21 Oktober 2024 dan hasilnya nihil. Lalu tanggal 22 Oktober 2024 di Sadananya mendapatkan 504 bungkus atau 10.080 batang.
“Lalu di Cipaku tanggal 4 November 2024 hasilnya 66 bungkus atau 1.160 batang. Kemudian di Cihaurbeuti tanggal 5 November 2024 hasilnya 113 bungkus atau 2.196 batang,” pungkasnya. (Ayu/AA/Djavatoday.com)