Minggu, Januari 19, 2025

Penjelasan KPU Soal Pilbup Ciamis Lawan Kotak Kosong

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pilbup Ciamis 2024 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon yang mendaftar, yakni Herdiat-Yana. Pasangan tersebut akan melawan kotak kosong pada Pilbup Ciamis. Lalu bagaimana skema Pilbup Ciamis dengan hanya satu pasang calon atau melawan kotak kosong tersebut?

Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani menjelaskan, KPU akan tetap melakukan tahapan sesuai regulasi. Meski hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar di Pilkada Ciamis.

Pertama dalam surat suara, Oong menyebut tidak akan ada pengundian nomor di surat suara. Dalam surat suara yang ada hanya gambar pasangan calon berdampingan dan kotak kosong. Pemilihan seperti biasa dengan cara dicoblos.

“Tinggal pemilihan tata letaknya, apakah calon ingin di sebelah kiri atau sebelah kanan. Kalau pilih sebelah kiri, maka di kanan kotak kosong dan begitu juga sebaliknya,” ujar Oong.

Terkait dengan debat, dalam skema satu pasangan calon hanya penyampaian visi misi yang disusun pasangan calon. Namun untuk teknisnya, KPU Ciamis masih menunggu aturan PKPU yang akan disampaikan kemudian.

“Untuk penyampaian visi misi, apakah ada pendalaman atau seperti apa kami menunggu regulasi,” ungkapnya.

Oong juga menjelaskan, untuk jadwal kampanye dari tanggal 25 sampai dengan H-3 pelaksanaan pemilihan Pilbup Ciamis. Pelaksanaan kampanye untuk satu pasang calon tersebut dilaksanakan full sesuai tahapan layaknya dengan beberapa calon.

“Kami mungkin akan menjadwalkan di mana saja, di titik mana saja termasuk juga pemasangan APK supaya tertib dan aman,” ucapnya.

Hal Terjadi Jika Kotak Kosong Menang di Pilbup Ciamis

Oong mengakui, banyak pihak yang bertanya terkait dengan apabila kotak kosong yang menang. Apabila itu terjadi, maka tidak akan ada Pilkada susulan atau lanjutan. Sedangkan untuk jabatan Bupati akan diisi oleh penjabat selama 5 tahun ke depan menunggu Pilkada serentak selanjutnya.

“Syaratnya sama, dinyatakan pemenang apabila 50 persen + 1 dari suara sah, bukan dari data pemilih tetap,” tuturnya.

KPU Ciamis pun mengajak masyarakat untuk datang ke TPS menyalurkan hak pilihnya. Di TPS, masyarakat dapat memilih pasangan calon atau kotak kosong. Tidak ada larangan yang mengajak untuk memilih kotak kosong. Tapi yang tidak boleh adalah menghalang-halangi pemilih datang ke TPS

“Yang tidak boleh itu adalah menghalang-halangi datang ke TPS. Silahkan datang mau pilih pasangan calon atau kotak kosong, itu pilihan. Kami tidak bisa menentukan pilihan itu yang penting datang ke TPS salurkan hak pilih,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

PSGC Ciamis vs Sumut United: Laga Krusial Demi Raih Tiga Poin

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kompetisi Liga Nusantara 2024/2025 memasuki pekan ke-13, dan PSGC Ciamis akan menghadapi Sumut United dalam laga penting di Stadion UNS, Kota...

Melihat Kondisi Bangunan Pusat Pemasaran Bersama di Perbatasan Ciamis

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kabupaten Ciamis pernah memiliki pusat oleh-oleh khas yang strategis di perbatasan dengan Tasikmalaya. Kawasan bernama Pusat Pemasaran Bersama Kabupaten Ciamis ini...

Petugas Damkar Ciamis Berhasil Evakuasi King Kobra di Pamarican

Berita Ciamis (Djavayoday.com),- Petugas Damkar Pos WMK Banjarsari, Ciamis berhasil mengevakuasi seekor ular King Kobra sepanjang 2 meter di Dusun Ciparakan, Desa Sukahurip, Kecamatan...

Kebakaran di Mebeul Berkah Kusen, Damkar Ciamis Berhasil Kendalikan Api

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kebakaran terjadi di Mebeul Kusen di Jalan Mr. Iwa Kusuma Somantri, Kelurahan Kertasari, Kabupaten Ciamis, Minggu (19/1/2025). Laporan kebakaran terima oleh Mako...

Terbaru