Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemkab Ciamis mendapat dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT sekitar Rp 4,9 miliar. Sebesar Rp 3,5 Miliar lebih untuk penanganan Covid-19, salah satunya pengadaan alat kesehatan seperti ventilator.
Kepala Bappeda Ciamis Aef Saefulloh menyampaikan hal saat melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan pada bidang Cukai. Kegiatan dilaksanakan di Aula LPSE Diskominfo Kabupaten Ciamis, Senin (27/9/2021).
Aef menjelaskan penggunaan DBHCHT ini Untuk bidang kesejahteraan masyarakat yakni penggunaan peningkatan kualitas bahan baku. Kemudian pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Kemudian bidang penegakan hukum dan pemberantasan cukai ilegal.
“Bidang kesejahteraan 50 persen, bidang penegakan hukum, 25 persen dan bidang kesehatan 25 persen. Pelaksananya tersebar pada beberapa instansi,” ujar Aef.
Aef menjelaskan untuk penggunaan bidang kesejahteraan Camis ini sedikit. Sehingga Pemkab Ciamis mengalihkan penggunaan DBHCHT untuk bidang kesehatan, total sekitar Rp 3,5 miliar.
“Kebetulan tidak terlalu banyak untuk bidang kesejahteraan untuk para petani tembakau. Sehingga dengan kebijakan Bupati cuamis dan hasil konsultasi juga kepada Bea Cukai dan Kementerian Keuangan itu boleh,” katanya.
Menurut Aef, sarana dan prasarana alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 terbatas. Sehingga Pemkab Ciamis menggunakan DBHCHT ini untuk pengadaan ventilator di rumah sakit dan mobil ambulans.
Sedangkan untuk penggunaan DBHCHT pada bidang kesejahteraan penggunaannya sekitar Rp 133 juta dan bidang penegakan hukum sekitar Rp 1,2 miliar. (Ayu/CN/Djavatoday)