Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten Ciamis mengeluarkan kebijakan yang menggembirakan bagi para pelaku usaha. Selama PPKM darurat, pajak hotel dan restoran dibebaskan.
Bupati Ciamis telah mengeluarkan edaran No 973/682/bkpd-3 mengenai pembayaran pajak daerah selama PPKM. Hal ini dilakukan supaya para pelaku usaha di Ciamis tetap bisa bertahan selama Pandemi.
“Pak Bupati Ciamis sangat peduli terhadap pelaku usaha dengan membebaskan pajak saat PPKM,” ujar Kepala BPKD Kabupaten Ciamis Kurniawan di Aula Setda Ciamis, Rabu (4/8/2021).
Kurniawan menyebut dengan membebaskan pajak ini, pengusaha tidak terbebani dengan harus membayar pajak. Meski hanya 10 persen, tapi saat pandemi ini kondisi mereka sedang terdampak.
Kurniawan pun menyebut selama PPKM ini, pergerakan ekonomi sangat terdampak pada beberapa sektor. Beruntungnya, Ciamis bergerak pada bidang agriculture membuat dampak pandemi tidak signifikan dibanding daerah lainnya. Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Ciamis tahun 2020 minus 14 persen.
Meski pajak dibebaskan saat PPKM darurat, tapi target PAD dari sektor pajak di Ciamis hanya turun 10 persen. Untuk penerimaan pajak di 2021 ini adalah Rp 75 miliar. Belanja pun kini dialokasikan untuk peningkatan ketahanan perekonomian.
Pembebasan pajak ini hanya berlaku saat PPKM darurat saja. Apabila kondisi sudah normal, maka restoran dan hotel kembali dikenakan pajak seperti biasanya. “Kita selalu harus optimis agar perekonomian Ciamis bisa kembali bangkit dan pandemi ini segera berakhir,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)