Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bersama Forkopimda Ciamis melakukan patroli saat pelaksanaan PPKM darurat ke sejumlah titik sudut perkotaan Ciamis, Senin (5/7/2021) malam.
Dandim 0613 Ciamis Letkol Czi Dadan Ramdani, Wakapolres Ciamis, Kajari Ciamis dan Kasatpol PP Ciamis terlihat mendampingi Bupati Ciamis di Pasar Manis Ciamis.
Patroli kemudian dilanjutkan ke Jalan Cokroaminoto, Jalan Tentara Pelajar, Lokasana lalu ke Alun-alun Ciamis. Patroli PPKM darurat ini dilakukan Herdiat bersama tim guna memastikan ketentuan PPKM darurat dilaksanakan masyarakat, terutama dalam hal protokol kesehatan.
Bupati Ciamis pun menyampaikan ketentuan PPKM darurat kepada pedagang, toko maupun mini market dimana jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB. Bagi restoran, tempat makan dan kafe tidak boleh melayani makan ditempat tapi dibungkus atau take away.
Dalam patroli PPKM darurat ini sempat ditemukan beberapa pedagang masih melayani masyarakat di tempat makan kaki lima. Bupati Ciamis langsung turun dan memberikan imbauan.
“Bapak/ibu, mohon maaf mengganggu. Tolong bisa dipahami dan disadari bersama saat ini sedang PPKM darurat yang dilaksanakan di Jawa-Bali. Dalam ketentuannya ada batasan, pelayanan makanan sementara tidak bisa melayani makan di tempat. Silahkan dibungkus dan dinikmatinya di rumah saja,” ungkap Herdiat saat memberikan imbauan.
Herdiat pun meminta kepada masyarakat untuk memahami PPKM darurat ini untuk menekan paparan Covid-19. Saat ini Covid-19 sedang mengalami peningkatan, sehingga pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan PPKM darurat. (Ayu/CN/Djavatoday)