Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Adanya Ciamis Kopi Bis atau Cikobis, menjadi terobosan baru bagi pariwisata Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Tapi bagaimana soal perizinannya? Karena ini merupakan hal baru, ini Bus Pariwisata menyerupai sebuah kafe berjalan keliling kota. Berikut penjelasan Sekretaris DPC Organda Ciamis Ekky Brata Kusuma.
Ekky menjelaskan, izin dari Cikobis ini sama saja dengan Bus Pariwisata yang biasa dijumpai. Yang mana Bus ini bebas kemanapun menjemput penumpang di titik tertentu sesuai pesanan dalam rombongan.
“Izin pariwisata ini langsung dari Kementerian Perhubungan, tidak dari Provinsi ataupun Dishub Kabupaten. Jadi bebas saja bus ini berkeliling di wilayah perkotaan,” ujar Ekky, Kamis (19/11/2020).
Menurut Ekky, berdasarkan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan, ditegaskan Bus ini berbeda dengan Bus Umum. Bus Pariwisata tidak diatur dalam trayek.
“Yang saya tahu Bus Cikobis ini sudah memenuhi izin, bahkan sebelum beroperasi sudah melakukan Uji KIR terlebih dahulu,” ujar Sekretaris Organda Ciamis ini.
Ekky mengatakan perbedaan antara Bus Pariwisata biasa dengan Bus Cikobis ini terletak hanya pada konsepnya saja. Bus ini biasa hanya mengantarkan penumpang saja ke tujuan wisata, dengankan Cikobis seperti kafe berjalan.
Organda Ciamis pun menjelaskan dalam beroperasi Bus Pariwisata tidak harus izin ketika masuk ke suatu daerah untuk berwisata. Bus ini pun tidak asal menaikan penumpang di tengah jalan. Mengangkut wisatawan atau penumpang dengan cara dijemput sesuai dengan pesan.
“Cikobis ini salah satu upaya untuk mendukung pariwisata daerah. Bisa menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke lokasi wisata yang ada di daerah,” ungkap Ekky.
Senada dengan Organda Ciamis, Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo menyatakan tak ada larangan Bus Cikobis berkeliling di sebuah perkotaan. Karena Cikobis adalah Bus Pariwisata. “Yang saya tekankan ketika beroperasi saat pandemi ini harus terapkan protokol kesehatan,” singkatnya. (AY/CN/Djavatoday)