Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna di Aula Tumenggung Wiradikusuma pada Jumat (7/2/2025).
Rapat Paripurna tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungannya terhadap usulan perubahan peraturan ini.
DPRD Ciamis menilai revisi ini penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi guna mengoptimalkan pendapatan daerah.
Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya, mengapresiasi dukungan penuh dari DPRD. Ia menegaskan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
“Tujuannya adalah menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Budi menekankan, optimalisasi pajak dan retribusi daerah akan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengingatkan penyusunan peraturan daerah harus dilakukan dengan cermat agar dapat menghasilkan regulasi yang efektif dan inovatif.
“Kami berharap melalui pembahasan lebih lanjut, kita dapat merumuskan aturan yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Ciamis,” tambahnya.
Dengan setujuinya Raperda ini, harapkan Kabupaten Ciamis dapat memperbaiki regulasi pajak dan retribusi.
Lalu meningkatkan penerimaan daerah, serta mendukung pembangunan yang lebih maju dan berkelanjutan. (Ayu/AA/Djavatoday.com)

