Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polisi mengungkap motif pembunuhan wanita berinisial WML (23) yang ditemukan tewas di sebuah indekos di Ciamis. Pelaku berinisial E berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah penemuan mayat.
Korban ditemukan pada Kamis (17/4/2025) di indekos Jalan Iwa Kusuma Somantri, Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis. WML diketahui merupakan warga Cisadap, Kabupaten Ciamis.
“Pelaku yang kami amankan adalah Eli Kasim Zakaria alias Eza (30), warga Baregbeg, Ciamis,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat konferensi pers di Polres Ciamis, Senin (28/4/2025).
Menurut hasil penyelidikan, motif pembunuhan wanita tersebut dipicu sakit hati dan kecemburuan. Pelaku merasa tersinggung karena korban sering menagih utang sebesar Rp1,5 juta. Selain itu, pelaku cemburu setelah menemukan percakapan korban dengan pria lain di ponsel.
“Korban menganggap uang yang diberikan pelaku adalah hutang, bukan pemberian. Ini yang memicu emosi pelaku,” jelasnya.
Pada hari kejadian, 12 April 2025, korban mendatangi kosan pelaku. Keduanya sempat berhubungan layaknya suami istri. Usai itu, korban kembali menagih utang, yang memperkeruh suasana.
Saat memeriksa ponsel korban, pelaku menemukan pesan dengan pria lain. Emosi memuncak, pelaku membenturkan kepala korban ke tembok, mencekik leher korban dengan ikat pinggang, dan menginjak tubuhnya. Pelaku juga mencoba melukai leher korban dengan pisau, namun hanya luka ringan.
“Korban meninggal dunia akibat kekerasan fisik berat yang dilakukan pelaku,” tambah Akmal.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku memindahkan jasad ke belakang kos. Untuk menghilangkan bau, pelaku menyemprotkan pewangi pakaian, menutup wajah korban dengan plastik, dan membungkus tubuh dengan sprei. Empat hari kemudian, bau menyengat tercium tetangga hingga akhirnya mayat ditemukan.
“Pelaku berusaha menyamarkan keberadaan korban karena tidak memungkinkan membawanya keluar dari lokasi,” kata Akmal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)

