Berita Ciamis (Djavatoday.com),- DKM Masjid Agung Ciamis pastikan masjid tutup saat pelaksanaan PPKM darurat mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Ketua DKM Masjid Agung Ciamis Wawan S Arifien menyatakan siap melaksanakan ketentuan pemerintah pusat terkait PPKM darurat.
“Pada intinya kami akan ikuti instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kebijakan ini tentunya untuk kebagian kita semua,” ujar Wawan saat dihubungi, Sabtu (3/7/2021).
Masjid Agung Ciamis tutup maka semua kegiatan keagamaan yang biasa berjalan harus dihentikan sementara. Dalam seminggu sedikitnya ada 11 kegiatan keagamaan terutama pengajian yang biasa digelar. DKM Masjid Agung Ciamis pun meminta pengertiannya dari masyarakat.
“Dalam manfaatkan waktu ditutup ini, kami DKM akan melakukan perawatan menyeluruh masjid. Terutama dari segi kebersihan masjid agar lebih nyaman lagi untuk beribadah nantinya,” ucapnya.
Wawan menyatakan sangat mendukung kebijakan PPKM darurat ini dalam upaya menurunkan penyebaran Covid-19. Sehingga pada saat Idul Adha nanti kondisinya sudah mereda dan bisa sama-sama melaksanakan ibadah lebaran haji.
Selain Masjid Agung Ciamis tutup, Wawan yang merupakan ketua DMI Ciamis memastikan masjid-masjid di kecamatan telah diimbau mengikuti PPKM darurat. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kepolisian, apabila ada masjid di daerah yang belum terinformasikan.
“Kami juga komunikasi dengan pihak kepolisian. Mereka siap membantu mengingatkan dengan cara persuasif. Pada intinya kegiatan yang menimbulkan kerumunan di masjid akan diingatkan untuk tidak dilaksanakan,” jelasnya. (CN/Djavatoday)