Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis, melakukan tera ulang timbangan elektronik milik pada Pedagang Pasar Manis Ciamis. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai Senin (6/11/2023).
Kepala Bidang Perdagangan DKUKMP Ciamis Asep Sulaeman menjelaskan teda ulang timbangan elektronik tersebut dalam rangka perlindungan konsumen. Menjaga timbangan para pedagang agar sesuai dan seimbang. Sehingga dapat mencegah terjadinya kecurangan dalam timbangan.
“Tera ulang ini kami lakukan sesuai dengan standarisasi yang ada aturan yang jelas dan ditetapkan,” ujar Asep Sulaeman.
Proses pelaksanaan tera ulang tersebut, petugas langsung mendatangi setiap pedagang pasar yang memakai timbangan elektronik. Kemudian dilakukan tera ulang atau pemeriksaan timbangan.
“Kami jemput bola untuk memudahkan pedagang. Jadi langsung datang ke pedagangnya, sehingga mereka tak perlu lagi bawa-bawa timbangan datang ke kantor DKUKMP Ciamis,” terangnya.
Kegiatan tera ulang timbangan elektronik dilaksanakan dalam 2 hari. Ada pun jumlah timbangan yang telah dilakukan tera ulang yakni sebanyak 117 unit di pasar manis Ciamis. Kemudian sebanyak 43 unit di pasar subuh.
Dasar hukum dari pelaksanaan tera ulang timbangan, tentu sesuai dengan Permendag nomor No 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera ulang alat ukur, tera timbang dan perlengkapannya.
“Sanksi yang akan dikenakan kepada para pemilik timbangan yang tidak melaksanakan tera ulang. Itu telah dijelaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)