Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis secara resmi mengumumkan bahwa calon wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, yang meninggal dunia, dinyatakan berhalangan tetap dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Pengumuman ini didasarkan pada Surat Nomor 051/KCM-HY/XI/2024 yang disampaikan oleh Gabungan Partai Politik Pengusul pada Senin malam (25/11/2024).
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menyatakan pasangan calon nomor urut 2, Herdiat Sunarya dan Yana D Putra, tetap sah dan berlaku dalam surat suara sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (7) dan (8) UU Nomor 10 Tahun 2016. Aturan tersebut menyebutkan bahwa jika salah satu calon meninggal dunia dalam waktu kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara, partai politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
“Surat suara tetap berlaku. Pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan sesuai jadwal. Yakni pada 27 November 2024,” jelas Oong di hadapan Forkopimda Ciamis, Bawaslu, dan perwakilan koalisi pengusung pasangan calon, Senin (25/11/2024).
Oong juga menyampaikan bahwa KPU akan mengumumkan kabar duka ini kepada masyarakat melalui berbagai saluran. Termasuk secara langsung di tempat pemungutan suara (TPS) oleh KPPS.
Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya, mendukung keputusan KPU dan mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilih mereka. “Kami berharap Pilkada berjalan kondusif, aman, dan tertib. Mari kita jaga kedamaian bersama,” ungkapnya.
Proses Pilkada di Ciamis tetap berlangsung sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, dengan KPU bertugas hingga menetapkan calon terpilih. Meski kehilangan salah satu calon, pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Ciamis tetap berjalan lancar. (Ayu/CN/Djavatoday)