Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis menangkap tiga pelaku pencurian kabel tower telekomunikasi yang beraksi di wilayah Kecamatan Baregbeg. Ketiganya kini diamankan di Mapolres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Petugas kemudian bergerak cepat hingga berhasil meringkus para pelaku tak lama setelah beraksi.
“Ada tiga tersangka yang kami amankan, yakni A (40) dan AF (40) warga Bogor, serta DR (39) warga Majalengka,” ujar Hidayatullah, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Cipaku. Saat itu, pelaku tengah melarikan diri usai melakukan pencurian kabel tower di Baregbeg.
“Berbekal laporan masyarakat, anggota kami langsung melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang lebih 12 jam, para pelaku berhasil kami tangkap berikut barang bukti kabel yang sudah dipotong,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar tower telekomunikasi pada malam hari. Mereka memanjat tower, lalu memotong kabel menggunakan alat yang telah disiapkan.
“Modusnya dilakukan saat kondisi sepi. Mereka naik ke tower dan memotong kabel untuk kemudian dibawa kabur,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kabel hasil curian tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Bogor. Sebelum dijual, kabel dibakar terlebih dahulu untuk diambil tembaganya.
“Hasil tembaga itu dijual dengan harga sekitar Rp130 ribu hingga Rp140 ribu per kilogram,” ungkap Hidayatullah.
Polisi juga mengungkap, komplotan ini diduga telah beraksi di delapan lokasi berbeda dan tidak hanya di wilayah Ciamis.
“Kami masih melakukan pengembangan karena para pelaku ini beraksi di beberapa daerah lain. Ini bagian dari jaringan yang sedang kami dalami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap potensi tindak kejahatan.
“Jangan ragu melapor jika mengetahui kejadian mencurigakan. Silakan hubungi layanan 110, itu gratis dan siap melayani masyarakat,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

