Komplotan Pencuri Gas Melon di Ciamis Diringkus, Polisi Amankan 125 Tabung Elpiji

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil menangkap lima anggota komplotan pencuri spesialis tabung gas elpiji 3 kilogram. Mereka diduga mencuri 90 tabung gas di sebuah pangkalan yang berlokasi di Desa Saguling, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

Kelima pelaku yang telah diamankan adalah: Budi (41) – Warga Sukamantri, Ciamis. Nuraeni (53) – Warga Cibatu, Garut. Roni Rosadi (29) – Warga Sukawening, Garut. Hasan (37) – Warga Kopo, Bandung. Deden Iksan (38) – Warga Cikancung, Bandung

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 125 tabung gas elpiji 3 kg, tiga unit mobil, linggis, serta gunting baja yang digunakan dalam aksi pencurian.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pencurian tabung gas di Desa Saguling, Baregbeg, beberapa bulan lalu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menganalisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan juga menangkap para pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, akhirnya kami berhasil menangkap lima tersangka,” ujar AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (20/3/2025).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Suzuki APV. Mereka merusak gembok gerbang pangkalan gas dengan gunting baja, kemudian mencongkel pintu gudang menggunakan linggis sebelum membawa kabur tabung gas.

Komplotan pencuri Gas Beraksi di Delapan Lokasi

Selain di Baregbeg, para pelaku juga diketahui telah melakukan pencurian serupa di tujuh kecamatan lain di Kabupaten Ciamis, yakni Cipaku, Kawali, Rajadesa, Panjalu, Sukamantri, Panumbangan, Cikoneng.

“Dari 125 tabung gas yang kami amankan, 90 di antaranya berasal dari pencurian di Baregbeg, sedangkan sisanya dari delapan tempat kejadian perkara lainnya,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, para tersangka komplotan pencuri gas dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Wawan Herwana, pemilik pangkalan yang menjadi korban, menyampaikan apresiasinya kepada kepolisian atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Alhamdulillah, para pelaku sudah ditangkap. Saya ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengembalikan tabung gas milik saya,” ujar Wawan. (Ayu/CN/Djavatoday)

Mubes Balad Galuh, Ghozin Kembali Pimpin Suporter PSGC hingga 2031

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Musyawarah Besar (Mubes) Balad Galuh di Aula KONI Ciamis, Sabtu (5/9/2026), menetapkan Dian Sholeh alias Ghozin kembali sebagai Ketua Umum Balad...

Kekeringan Melanda Sandingtaman Ciamis, 70 KK dan 280 Jiwa Terdampak

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Musim kemarau mulai berdampak pada ketersediaan air bersih di sejumlah wilayah Kabupaten Ciamis. Salah satunya terjadi di Desa Sandingtaman, Kecamatan Panjalu,...

Polres Ciamis Edukasi Pelajar SD tentang Bahaya Bullying

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Polres Ciamis melalui Satuan Binmas terus melakukan pendekatan preventif kepada kalangan pelajar. Kali ini, polisi memberikan edukasi tentang bahaya bullying kepada...

DWP Diskominfo Ciamis Edukasi Anak tentang Bijak Menggunakan Gawai

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Penggunaan gawai sejak usia dini menjadi perhatian tersendiri bagi orang tua. Tak sedikit anak yang sulit beranjak dari layar ponsel dan...

Terbaru