Komplotan Pencuri Gas Melon di Ciamis Diringkus, Polisi Amankan 125 Tabung Elpiji

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil menangkap lima anggota komplotan pencuri spesialis tabung gas elpiji 3 kilogram. Mereka diduga mencuri 90 tabung gas di sebuah pangkalan yang berlokasi di Desa Saguling, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

Kelima pelaku yang telah diamankan adalah: Budi (41) – Warga Sukamantri, Ciamis. Nuraeni (53) – Warga Cibatu, Garut. Roni Rosadi (29) – Warga Sukawening, Garut. Hasan (37) – Warga Kopo, Bandung. Deden Iksan (38) – Warga Cikancung, Bandung

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 125 tabung gas elpiji 3 kg, tiga unit mobil, linggis, serta gunting baja yang digunakan dalam aksi pencurian.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pencurian tabung gas di Desa Saguling, Baregbeg, beberapa bulan lalu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menganalisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan juga menangkap para pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, akhirnya kami berhasil menangkap lima tersangka,” ujar AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (20/3/2025).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Suzuki APV. Mereka merusak gembok gerbang pangkalan gas dengan gunting baja, kemudian mencongkel pintu gudang menggunakan linggis sebelum membawa kabur tabung gas.

Komplotan pencuri Gas Beraksi di Delapan Lokasi

Selain di Baregbeg, para pelaku juga diketahui telah melakukan pencurian serupa di tujuh kecamatan lain di Kabupaten Ciamis, yakni Cipaku, Kawali, Rajadesa, Panjalu, Sukamantri, Panumbangan, Cikoneng.

“Dari 125 tabung gas yang kami amankan, 90 di antaranya berasal dari pencurian di Baregbeg, sedangkan sisanya dari delapan tempat kejadian perkara lainnya,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, para tersangka komplotan pencuri gas dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Wawan Herwana, pemilik pangkalan yang menjadi korban, menyampaikan apresiasinya kepada kepolisian atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Alhamdulillah, para pelaku sudah ditangkap. Saya ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengembalikan tabung gas milik saya,” ujar Wawan. (Ayu/CN/Djavatoday)

Kekeringan Meluas, Petani Ciamis Panen Lebih Cepat Demi Selamatkan Sisa Hasil

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Musim kemarau yang semakin panjang mulai berdampak pada lahan pertanian di Kabupaten Ciamis. Sejumlah petani memilih memanen padi lebih awal meski...

Polisi Tangkap Pria di Ciamis Usai Tega Cabuli Anak Tiri Puluhan Kali

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis meringkus seorang pria berinisial H (38), warga Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis. Tersangka diciduk lantaran diduga...

Ratusan Lansia Main Angklung di Alun-alun Ciamis, Lestarikan Budaya Sunda

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Suasana Alun-alun Ciamis, Jawa Barat, tampak berbeda pada Rabu (22/7/2026) pagi. Di tengah udara yang masih sejuk, alunan lagu-lagu daerah hingga...

Lapas Ciamis Gelar Pekan Olahraga HUT Ke-81 RI, Libatkan Petugas dan Warga Binaan

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis menggelar Pekan Olahraga dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Kegiatan yang...

Terbaru