Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis meringkus seorang pria berinisial H (38), warga Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis. Tersangka diciduk lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Aksi bejat pelaku diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2022, tetapi kasus ini baru dilaporkan oleh pihak keluarga pada April 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka disinyalir melakukan perbuatan tersebut terhadap korban sebanyak 15 kali. Saat ini korban sudah berusia 16 tahun,” terang Carsono pada Rabu (22/7/2026). Ia menambahkan, jumlah tindakan keji tersebut masih terus didalami karena tidak menutup kemungkinan lebih dari angka yang diakui.
Praktik kekerasan seksual ini pertama kali dialami korban ketika masih duduk di kelas 5 SD dan berlanjut hingga jenjang kelas 8 SMP. Dalam menjalankan aksinya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemotong kayu ini memanfaatkan bujuk rayu, janji manis, hingga ancaman agar korban tidak membocorkan perbuatannya.
Aksi tersebut umumnya dilancarkan tersangka di rumah saat kondisi sepi, tepatnya ketika ibu kandung korban sedang pergi bekerja.
Kasus ini akhirnya terkuak setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada seorang teman. Informasi tersebut kemudian sampai ke telinga ibu kandung korban, yang langsung merespons dengan membuat laporan resmi ke Polres Ciamis. Tak lama setelah laporan diterima dan penyelidikan dilakukan, petugas bergerak cepat mengamankan tersangka.
Saat ini, korban berada di rumah aman di wilayah Ciamis. Proses pemulihan kondisi fisik serta psikologis korban tengah ditangani secara terpadu melalui pendampingan dan asesmen dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) bersama instansi terkait.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 473 serta Pasal 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Ayu/CN/Djavatoday)

