Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Jajaran Satreskrim Polres Ciamis membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Ciamis. Para tersangka diringkus setelah polisi melakukan pengembangan dari dua laporan pencurian yang terjadi di Kecamatan Banjarsari dan Cipaku.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Sabtu (6/6/2026). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian beserta sejumlah alat yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.
Wakapolres Ciamis Kompol Sujana mengatakan, untuk kasus pertama terjadi di Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari. Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial JS, A dan H yang diduga merupakan satu komplotan curanmor.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara menjebol kunci stang sepeda motor korban menggunakan kunci astag dan obeng saat kendaraan terparkir di depan rumah,” ujar Sujana.
Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. JS bertindak sebagai eksekutor, A menjadi joki, sedangkan H bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.
Namun aksi para pelaku tidak berlangsung lama. Setelah korban melapor ke Polsek Banjarsari, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarsari dan Satreskrim Polres Ciamis langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing.
“Dari rumah tersangka kami mengamankan barang bukti berupa satu buah astag, satu obeng, satu kunci motor Honda dan satu unit Honda Blade,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 huruf E dan F KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku. Dalam perkara ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial ES, warga Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Ciamis.
Sujana menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang terparkir di lokasi kejadian. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18,5 juta.
“Setelah laporan diterima, Unit Jatanras Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor hasil curian,” ucapnya.
Menurut Sujana, motor hasil curian itu rencananya akan dijual oleh pelaku. Namun sebelum sempat dipasarkan, polisi lebih dulu menangkap tersangka di rumahnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ES baru pertama kali melakukan aksi pencurian,” katanya.
Akibat perbuatannya, ES dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp 500 juta. (Ayu/CN/Djavatoday)

