Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Usulan ini disampaikan dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis, 12 Desember 2024.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ciamis, Ekky Bratakusumah, menyatakan bahwa kenaikan ini menjadi tantangan berat bagi para pengusaha. Terutama dengan adanya rencana kenaikan pajak PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih juga dapat berdampak pada daya tarik investor di wilayah tersebut.
“Kenaikan ini terasa berat bagi pengusaha, namun kami tetap berkomitmen untuk mendukung kemajuan dan kondusivitas Ciamis. Semoga di masa depan, kami masih dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di sini,” ujar Ekky.
Meskipun mengakui beban kenaikan UMK, Ekky menambahkan bahwa rapat pleno berlangsung tanpa perdebatan yang berarti. Sebagai pengusaha, ia hanya menyampaikan sejumlah masukan yang dianggap wajar.
“Kenaikan sebesar 6,5 persen tentu memiliki dampak signifikan, tetapi kami tetap mendukung kebijakan pemerintah demi kemajuan bersama. Kami berharap kondisi dunia usaha di Ciamis tetap kondusif,” tambahnya.
Keputusan kenaikan UMK ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum, UMK Ciamis 2025 akan naik dari Rp 2.089.446 menjadi Rp 2.225.279, atau meningkat sebesar Rp 135.815.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, meskipun tantangan bagi dunia usaha juga perlu mendapat perhatian serius untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.