Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menahan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, pada tahun anggaran 2023. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka usai rangkaian penyidikan yang dilakukan tim pidana khusus.
Pantauan di lapangan, Rabu (17/9/2025), para tersangka digiring petugas menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda serta masker penutup wajah. Mereka kemudian dibawa dan dititipkan ke Lapas Ciamis untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Ciamis, Raden Sudaryono, menyebutkan empat tersangka tersebut yakni EK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; JP, kontraktor pelaksana proyek; serta dua konsultan pengawas, S dan IS.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 27 orang saksi, mulai dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, penyedia, konsultan perencana, hingga konsultan pengawas. Kami juga melibatkan ahli dari Politeknik Bandung serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek,” kata Raden.
Dari hasil penyidikan, Kejari juga menerima laporan perhitungan dari BPKP Jawa Barat yang menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp2,77 miliar. “Rangkaian pemeriksaan ini cukup untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 51 KUHP.
Kasi Pidsus Kejari Ciamis, M. Herris Priyadi, memaparkan detail peran para tersangka.
EK, sebagai PPK, dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengendalian kontrak, tidak melakukan pengawasan, dan gagal memastikan tenaga kerja sesuai kontrak.
JP, kontraktor pelaksana, disebut tidak melaksanakan tanggung jawab sebagaimana mestinya. Ia memilih pekerja yang tidak berkompeten dan tidak memiliki sertifikasi.
S dan IS, konsultan pengawas, tidak menurunkan tenaga ahli sesuai yang dijanjikan dalam dokumen penawaran. Alih-alih tenaga ahli bersertifikasi S1, mereka justru menugaskan IS yang hanya lulusan SMK tanpa pengalaman.
“Akibatnya, proyek yang seharusnya bisa digunakan malah tidak layak pakai. Padahal, konsultan perencana sudah menyiapkan rancangan untuk lahan kering. Namun karena tenaga pelaksana tidak berkompeten, terjadi kesalahan teknis hingga bangunan bergeser dan miring,” jelas Herris.
Menurut Herris, penahanan dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan, mencegah penghilangan barang bukti, serta mengantisipasi upaya melarikan diri dari para tersangka.
Kerugian negara sendiri dihitung dari kontrak pembangunan sebesar Rp2,6 miliar ditambah biaya konsultan senilai Rp90 juta. Sementara tanah pembangunan merupakan hibah masyarakat, sehingga tidak termasuk dalam beban anggaran negara.
“Kerugian ini terjadi karena bangunan tidak bisa dimanfaatkan akibat lemahnya pengawasan. Tugas kami berikutnya adalah memastikan pemulihan kerugian, baik melalui itikad baik para tersangka maupun perampasan aset sesuai putusan pengadilan,” tegas Herris. (Ayu/CN/Djavatoday)

