Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Kejari Ciamis bersama Forkopimda Ciamis musnahkan barang bukti perkara pidana dari sejumlah kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum, Kamis (25/9/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari obat terlarang, ponsel serta miras. Bahkan ada barang bukti berupa buhul tanah makam dan patung boneka.
Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara membakarnya. Sedangkan untuk obat terlarang dan sabu menggilingnya menggunakan blender dan ponsel menggunakan palu.
Barang bukti tersebut rinciannya, narkotika jenis sabu sebanyak 19,38 gram. Minuman keras jenis Ciu sebanyak 9 botol dan obat-obatan sebanyak 8.213 butir dan ponsel 26 buah. Serta barang bukti lainnya seperti baju, tas, hingga buhul tanah makam dan buhul patung boneka gabungan dari 60 perkara.
Sementara itu untuk buhul tanah makam, berisi bunga kembang tujuh, tanah makam, jahe, kencur, pala dan bawang putih. Tujuannya membuat usaha/jiwa mati. Buhul ditemukan di sumur depan rumah di wilayah Cibodas, Cintaratu, Lakbok pada Juli 2019.
Buhul patung boneka, berupa tanah makam, jarum, benang, kancing, kawat dan tali hitam. Tujuannya untuk mencelakai. Ditemukan pada 29 Mei 2019 ditemukan berada di dalam tas besar milik Yanto.
“Pemusnahan barang bukti dari 60 perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari 2 September 2021 sampai 13 Juni 2022,” ujar Kepala Kejari Ciamis Soimah.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Adi Pramono menyebut tidak mengetahui detail terkait barang bukti buhul tersebut. Namun buhul itu adalah salah satu barang bukti tindak pidana yang sudah ada putusan pengadilan.
“Untuk detail perkaranya kita kurang tahu, karena itu perkara lama. Kita Kejaksaan hanya melaksanakan putusan pengadilan untuk memusnahkan barang bukti. Pemusnahan ini tujuannya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya. (Ayu/CN/Djavatoday)