Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebentar lagi akan memasuki tahun politik, berbagai cara dilakukan pihak terkait untuk menarik simpati masyarakat. Seperti dengan melakukan silaturahmi ke masjid-masjid. Menyikapi hal itu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ciamis pun mengingatkan masjid jangan dijadikan tempat untuk kampanye.
“Masjid itu bisa untuk berbagai kegiatan keagamaan dan memakmurkan. Tapi tidak untuk tempat kampanye, tidak boleh,” ujar Ketua DMI Ciamis Syarief Nurhidayat, Senin (30/1/2023).
Pihaknya pun akan memberikan imbauan kepada seluruh DKM untuk tidak melaksanakan kegiatan kampanye bagi calon saat Pemilu nanti. Selain itu, larangan tempat ibadah untuk kampanye itu pun sudah ada dari pihak penyelenggara.
DMI Ciamis pun menjelaskan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu, pihak penyelenggara bisa menggunakan masjid untuk sosialisasi. Misalkan KPU dan Bawaslu memberikan sosialisasi dan tahapan-tahapan pemilik.
“Kalau untuk sosialisasi pemilu tentu boleh dan tidak ada larangan. Masjid kan bukan untuk tempat ibadah saja, namun untuk kegiatan lainnya,” jelasnya.
Syarief sekali lagi menjelaskan larangan kampanye itu misal ada calon anggota legislatif itu mengajak untuk memilih yang bersangkutan.
“Sudah jelas aturannya, masjid jangan untuk kampanye,” tegasnya.
Selain itu, meski pengurus DMI Ciamis baru melaksanakan pelantikan, namun telah menyiapkan berbagai program kerja. Salah satunya dengan menghidupkan kembali magrib mengaji terutama untuk anak-anak.
“Sesuai program Bupati Ciamis, tentunya magrib mengaji kita galakan kembali pada setiap masjid,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)