Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sejak dibuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) beberapa hari lalu, partai politik di Ciamis belum melakukan pengajuan ke KPU Ciamis. Sedangkan pendaftaran tersebut paling lambat pada 14 Mei 2023.
Ketua KPU Ciamis Sarno Maulana Rahayu membenarkan sampai saat ini belum ada partai yang mengajukan bacalegnya. Meski demikian Sarno menyebut sejumlah parpol telah mengajukan jadwal rencana pengajuan bacaleg DPRD Ciamis.
“Kalau yang mengajukan sampai hari ini belum ada tapi rencana jadwal pengajuan dari parpol sudah ada beberapa,” ujar Sarno, Minggu (7/5/2023).
Meski demikian, Sarno menegaskan jadwal tersebut baru sebatas rencana. Namun untuk kepastiannya tergantung dari masing-masing partai politik itu sendiri. Nantinya parpol akan memberikan kabar selanjutnya ke KPU Ciamis pada saat akan memutuskan pengajuan bacaleg.
Berikut beberapa jadwal rencana pengajuan bacaleg ge KPU Ciamis:
Senin 8 Mei 2023, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 08.00 WIB.
Rabu 10 Mei 2023, Nasional Demokrasi (Nasdem) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Kamis 11 Mei 2023, PDI Perjuangan sebelum pukul 12.00 WIB.
Jumat 12 Mei 2023, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gelora Indonesia dan Partai Amanat Nasional (PAN) pukul 13.00 WIB, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pukul 15.00 WIB.
Sabtu 13 Mei 2023, Partai Bulan Bintang (PBB) pukul 13.13 WIB.
Minggu 14 Mei 2023, Partai Ummat, Partai Golkar pukul 16.00 WIB.
Sedangkan ada beberapa parpol yang belum memberikan rencana jadwal kedatangan ke KPU. Yakni, Partai Gerindra, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Demokrasi, Partai Perindo dan PPP. (Ayu/CN/Djavatoday)