Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebanyak empat Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Ciamis resmi dilantik dalam acara yang berlangsung khidmat di Aula PKK Ciamis, Senin (28/10/2024). Pelantikan ini dipimpin oleh camat setempat sesuai dengan Pasal 41 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2016.
Keempat Kepala Desa yang dilantik adalah dari Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari. Desa Karangpari, Kecamatan Rancah; Desa Panumbangan, Kecamatan Panumbangan; dan Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican.
Pelantikan dilakukan setelah Kepala Desa Karangpari meninggal dunia, sedangkan tiga kepala desa lainnya diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Sekretaris Daerah Ciamis, Andang Firman Triyadi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Keberhasilan pembangunan desa sangat dipengaruhi oleh Kepala Desa sebagai pemimpin utama,” ujarnya.
Andang juga menekankan bahwa Kepala Desa tidak hanya bertugas sebagai pemimpin. Namun juga sebagai pengambil keputusan dan penanggung jawab atas kebijakan desa.
“Kepala Desa harus cepat, tepat, dan bijak dalam bertindak, serta mampu mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan,” tambahnya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kerja sama dengan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat. Dukungan dari semua pihak diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang optimal.
Menjelang Pilkada 2024, Andang berpesan agar para Kepala Desa menjaga netralitas dan membantu menyukseskan pesta demokrasi dengan mengajak masyarakat menyalurkan hak pilihnya.
Pelantikan kepala desa ini diharapkan dapat membawa semangat baru dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kinerja pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis. (Ayu/CN/Djavatoday)

