Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah sejumlah daerah di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Ciamis, dilaporkan mengalami kasus dugaan keracunan massal. Fenomena ini menuai perhatian berbagai pihak, salah satunya datang dari Ketua Pusat Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Hendra Sukarman.
Menurut Hendra, gejala keracunan makanan yang menimpa penerima MBG diduga kuat terjadi akibat dapur pengelola program belum memenuhi standar laik kesehatan. Hal ini, katanya, merupakan persoalan mendasar yang harus segera dibenahi.
“Semua pengelola dapur, baik yang terlibat dalam MBG, rumah makan, katering, hotel, hingga dapur rumah tangga sekalipun, perlu menyesuaikan diri dengan norma hukum serta ketentuan kesehatan yang berlaku,” tegas Hendra, Kamis (2/10/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sertifikasi laik sehat bagi setiap fasilitas pengolahan makanan, termasuk rumah sakit.
“Setiap rumah sakit harus memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, pengelolanya juga wajib memiliki kompetensi sesuai bidangnya, salah satunya melalui kepemilikan sertifikat Hospital By Law (HBL),” jelasnya.
Hendra juga mendorong DPRD Kabupaten Ciamis, khususnya Komisi IV yang membidangi kesehatan, untuk memanggil para pengelola rumah sakit. Tujuannya agar pelayanan terhadap pasien dan keluarga pasien benar-benar sesuai standar hukum dan kesehatan yang berlaku.
“Langkah ini penting supaya tidak ada lagi kejadian yang merugikan banyak pihak, khususnya masyarakat Ciamis,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

