Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dua remaja yang berstatus pelajar di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diamankan aparat kepolisian setelah terlibat dalam aksi lempar batu terhadap sebuah mobil yang melaju di Jalan Sindangkasih, Desa Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih. Insiden tersebut terjadi pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan kedua pelaku, berinisial Aldi (18) dan Dika (19), ditangkap setelah enam hari proses penyelidikan. “Kasus ini berhasil kami ungkap pada 24 April 2025 berkat kerja sama semua satuan, mulai dari Kamtibmas, Intelijen, Reskrim Polres Ciamis, hingga dukungan masyarakat,” kata Akmal dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025).
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula saat korban yang mengemudikan mobil berusaha menyalip truk. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan, melintas sepeda motor yang ditumpangi kedua pelaku. Tanpa sebab jelas, pelaku lempar batu ke arah mobil, menghantam kaca depan bagian pengemudi.
“Serpihan kaca yang pecah melukai leher kiri korban,” jelas Akmal.
Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan, marka jalan di lokasi berupa garis putus-putus, yang berarti pengemudi diperbolehkan menyalip. Ruang jalan pun dinilai cukup aman untuk bermanuver.
“Dalih pelaku merasa terancam akan ditabrak tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Jalan cukup lebar dan korban tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan, kedua pelajar mengakui bahwa sebelum insiden mereka mengonsumsi minuman keras. Mereka juga mengaku membawa batu sebagai bentuk ‘antisipasi’ setelah beredar kabar bahwa teman mereka pernah menjadi korban kekerasan di jalan, meski kebenaran informasi itu belum terverifikasi.
“Pernyataan soal teman yang dianiaya itu masih kami dalami, informasinya simpang siur,” ujar Akmal.
Selain itu, sepeda motor yang digunakan pelaku diketahui tidak dilengkapi lampu penerangan, memperparah potensi bahaya di jalan.
“Tanpa lampu, kedua pihak tentu merasa saling terancam,” tambah Akmal.
Atas perbuatannya, Aldi dan Dika dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara. (Ayu/CN/Djavatoday)

