Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) ingatkan para pengusaha untuk membayar THR (tunjangan hari raya) paling telat pada H-7 lebaran Idul Fitri 1444 H.
Kadisnaker Ciamis Okta Jabal mengatakan pihaknya telah melaksanakan monitoring ke perusahaan-perusahaan dan sosialisasi terkait pemberian THR kepada pegawai.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha mengenai aturan pembayaran THR. Sehingga perusahaan bisa segera mempersiapkannya,” ungkapnya, Sabtu (1/4/2023).
Okta menegaskan bagi setiap pengusaha yang memiliki pegawai tapi tidak memberikan THR maka akan ada konsekuensinya. Mengingat THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pegawai.
“Kami akan tegur pengusaha yang tidak memberikan THR kepada pegawai,” jelasnya.
Okta menuturkan pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan sosialisasi dengan peraturan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR).
“Kami masih menunggu surat dari Gubernur Jawa Barat. Drafnya sudah kita buat hanya tinggal menunggu aturan dari Provinsi,” pungkasnya. (Andra/CN/Djavatoday)