Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Selama PPKM darurat, Dishub Ciamis akan memberikan sanksi kepada angkutan umum yang membawa penumpang lebih dari 70 persen. Sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan pusat dan Bupati Ciamis.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Achmad Yani membenarkan hal tersebut. Menurutnya pembatasan kapasitas penumpang angkutan umum selama PPKM darurat sudah jelas aturannya.
“Sesuai aturan PPKM, Dishub Ciamis akan ada sanksi bagi yang melanggar. Termasuk angkutan yang membawa penumpang lebih dari 70 persen. Ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan tidak berkerumun dan menjaga jarak,”ujarnya.
Dalam pemberian sanksi tentunya kerja sama dengan Satpol PP, Satgas COVID-19 dan Kejaksaan.
“Kita terus ingatkan kepada para pengemudi untuk tetap patuh terhadap aturan PPKM, Menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak,” katanya.
Selain itu, dalam upaya menekan paparan Covid-19 Dishub Ciamis juga melakukan penyemprotan angkutan umum di Terminal Ciamis, Kamis (15/7/2021).
Pantauan Djavatoday.,com, petugas melakukan penyemprotan ke setiap bis dan angkutan umum lainnya yang masuk ke Terminal Ciamis. Supir dan penumpang pun diminta untuk memakai masker double. Petugas dengan sigap membagikan masker kepada penumpang maupun supir yang hanya memakai masker 1 lapis.
“Ini sebagai upaya menekan paparan Covid-19 di masa PPKM darurat. Terlebih angkutan umum merupakan salah satu transportasi masyarakat. Sehingga perlu diperketat penerapan prokesnya,” jelasnya.
Dishub Ciamis selain akan sanksi angkutan, juga telah membagikan 2 ribu masker kepada pengendara di angkutan maupun di jalan raya selama PPKM darurat. (Ayu/CN/Djavatoday)