Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ciamis menyerahkan Administrasi Kependudukan kepada pasangan pengantin.
Penyerahan Adminduk kepada pasangan pengantin tersebut merupakan inovasi Pelaminan Pengantin atau Pelayanan Adminduk bagi pasangan pengantin.
Adapun administrasi kependudukan yang diserahkan itu yakni berupa Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP elektronik.
Penyerahan Pelamin Pengantin ini diserahkan setelah pasangan pengantin melakukan akad. Keduanya langsung menerima KK serta KTP dengan perubahan status kawin.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M Supyan mengatakan, inovasi Pelaminan Pengantin ini diluncurkan sejak tahun 2022 lalu.
Selama 2 tahun berjalan, inovasi Pelaminan Pengantin ini sudah banyak memberikan kemudahan bagi pasangan pengantin di Kabupaten Ciamis.
“Kalau dulu menikah itu harus mengurus dokumen nikah dulu, lalu setelah itu dokumen kependudukan. Tapi sekarang mudah, setelah nikah bisa langsung dokumen kependudukan,” katanya, Kamis (20/6/2024).
Menurutnya, kali ini setiap pasangan pengantin ketika akan menikah itu harus lapor ke KUA. Kemudian harus melaporkan pisah KK karena persyaratan perkawinan untuk ke Disdukcapil Ciamis.
“Selanjutnya nanti setelah melalui verifikasi operator kami akan menerbitkan dokumen kependudukan,” tuturnya.
Yayan berharap dengan adanya inovasi Pelaminan Pengantin ini, pasangan pengantin baru tidak perlu ribet lagi dalam hal mengurus dokumen kependudukan setelah menikah.
“Kita juga harapkan agar pasangan pengantin tidak perlu repot mengurus sendiri dokumen kependudukan ke kantor Disdukcapil,” pungkasnya. (Ayu/AA/Djavatoday.com)