Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis resmi menerapkan desentralisasi penerbitan Akta Kelahiran. Mulai 1 Oktober 2024, layanan ini dapat diakses langsung di Kantor Pelayanan Terpadu Kecamatan, sehingga mempermudah warga dalam mendapatkan dokumen administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat sebelumnya penerbitan Akta Kelahiran hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil di pusat kabupaten.
“Semoga kendala jarak tempuh yang selama ini menjadi keluhan dalam pelayanan Akta Kelahiran dapat teratasi. Warga tidak lagi harus datang ke Dinas untuk mengurus dokumen ini,” kata Yayan saat ditemui di ruang kerjanya.
Sebanyak 27 operator Disdukcapil yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Ciamis telah disiapkan untuk memberikan pelayanan ini. Selain penerbitan Akta Kelahiran, layanan yang sebelumnya sudah berjalan di tingkat kecamatan mencakup penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP Elektronik, serta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) antar desa dan kecamatan.
Adapun persyaratan untuk permohonan penerbitan Akta Kelahiran di tingkat kecamatan tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan yang berlaku di Kantor Disdukcapil. Semua dokumen yang diperlukan harus lengkap dan tertib sesuai aturan.
“Pelayanan kami tetap gratis jika warga hadir langsung ke kantor pelayanan. Tidak ada tambahan atau pengurangan persyaratan,” tegas Yayan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Ciamis dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen kependudukan, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik yang lebih baik. (Ayu/CN/Djavatoday)