Bioskop akhirnya bisa kembali dibuka pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 dan 3. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sudah lama merindukan sensasi menonton film layar lebar di studio.
Keputusan ini diumumkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali pada Senin malam (13/9/2021). Ia memaparkan sejumlah ketentuan penyesuaian kegiatan masyarakat di tengah PPKM yang diperpanjang sampai 20 September mendatang. Berikut rangkuman informasi mengenai ketentuan pembukaan bioskop pada saat PPKM level 2 dan 3, diantaranya :
Bioskop dibuka dengan kapasitas 50 persen
Pemerintah mulai mengizinkan bioskop beroperasi di kota-kota yang berlaku aturan PPKM level 2 dan 3, namun dengan syarat kapasitas penonton maksimal 50 persen.
Selain itu, pengunjung yang hendak pergi ke bioskop diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Luhut menjelaskan, bahwa hanya pengunjung dari daerah dengan kategori hijau saja yang dapat masuk ke area bioskop.
Tidak boleh membawa makanan dan minuman ke dalam ruang bioskop
Sejak wabah Covid-19 melanda Indonesia, Pemerintah menghentikan seluruh kegiatan masyarakat termasuk melakukan penutupan sementara kegiatan operasional bioskop untuk mencegah angka penularan yang semakin tinggi.
Saat ini, bioskop sudah mulai bisa beroperasi pada saat PPKM level 2 dan 3, namun memang ada beberapa ketentuan yang harus ditaati, salah satunya pengunjung dilarang untuk makan dan minum di ruang bioskop. Selain itu dilarang untuk menjual makanan dan minuman dalam bioskop.
Anak di bawah umur 12 tahun dilarang masuk bioskop
Meski sudah dibuka, namun anak di bawah umur 12 tahun tidak diperbolehkan untuk menonton bioskop. Hal ini mengacu pada aturan dan syarat masuk mall. Selain mall dan bioskop, anak di bawah umur 12 tahun juga dilarang masuk ke tempat hiburan lainnya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno berharap agar pembukaan kembali bioskop bisa membangkitkan kembali industri perfilman nasional.
Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin juga menyebutkan bahwa ada beberapa persiapan yang harus dilakukan untuk menyambut pembukaan bioskop pada 14 September 2021, diantaranya penerapan protokol kesehatan di ruangan bioskop, film-film yang ditayangkan sampai pemenuhan regulasi untuk pengawasan, seperti penyediaan medium barcode untuk aplikasi PeduliLindungi. (Willy/Djavatoday)
Baca juga : Program SGI, ACT Ciamis Salurkan Bantuan Biaya Hidup Guru Honorer