Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Warga Dusun Pasirpeuteuy Desa Pawindan Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis Dodah (68) mengaku heran. Bantuan UMKM dari Kementrian Koperasi atas namanya selaku warga Ciamis telah dicairkan tanpa sepengetahuannya.
Padahal, Dodah menejelaskan, pada daftar penerima bantuan tersebut jelas tertera namanya, sesuai dengan KTP. Bahkan Nomor Induk Kependuduka (NIK) nya pun sama dengan NIK miliknya.
“Saya heran, padahal sesuai dengan pemberitahuan dari Bank BRI data penerima bantuan persis dengan data KTP saya. Namun pihak bank mengkonfirmasi bawha bantuan untuk atas nama saya sudah dicairkan bulan Agustus 2020 lalu,” katanya, Sabtu (23/1/2021)
Dodah menuturkan, berkas permohonan bantuan UMKM atas namanya diajukan ke Dinas Koperasi, UMK dan Perdagangan Kabupaten Ciamis pada November 2020. Tentunya dengan melengkapi semua persyaratan sesuai aturan.
Kemudian Dodah menunggu proses validasi dari Dinas tersebut. Pada Desember 2020 namanya tercataat sebagai penerima bantuan UMKM.
“Informasi tersebut saya dapat dari situs resmi Bank BRI. Sesuai arahan dari situs Bank itu, saya bergegas ke Bank BRI Cabang Imbanagara Ciamis untuk mencairkan bantuan,” ungkapnya.
Dodah berangkat ke Bank dengan membawa bukti dan persyaratan lengkap disertai rekening. Kendati demikian Dodah mendapati bahwa bantuan untuk atas namanya telah dicairkan pada Agustus 2020 lalu.
“Saya kaget, kata satpam Bank BRInya bantuan untuk saya sudah dicairkan bulan Agustus lalu. Saya mengajukan permohonan dibulan November, kenapaa cairnya Desember,” kata Dodah.
Terkait Bantuan UMKM, Ini Penjelasan Kepala Unit BRI Banagara Ciamis
Terkait kejadian tersebut, Kepala Unit BRI Banagara Ria menjaskan, bantuan atas nama Dodah ada dalam database. Tapi, pada November 2020 bantuan UMKM itu ditarik kembali oleh Pemerintah.
“Terkait penjelasan penarikan kembali bantuan itu, saya juga tidak tahu,” kata Ria.
Ria menuturkan, untuk kejadian penarikan kembali bantuan, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci. Dalam penyaluran Bantuan, Bank BRI hanya sebagai penyalur saja.
Ada 11 kriteria yang tidak mendapat bantuan UMKM, bukan hanya untuk Kabupaten Ciamis. Diantaranya yaitu TNI-Polri dan ASN. Kemudian ada kriteria NIK penerima tidak boleh lebih dari 1 kali, apalagi jika mempunyai kredit di Bank. (Alsya/MM/Djavatoday)