Jumat, Mei 3, 2024

Ayah Tiri di Ciamis Aniaya Anak 3 Tahun karena Kesal Gegara Pipis di Celana

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Ciamis Polda Jabar menahan seorang pria berinisial AF. Pria warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, itu diduga telah menganiaya anak tirinya yang berusia 3 tahun.

Korban dianiaya hingga mengalami luka di kepala sampai sekujur tubuhnya. Tersangka melakukan penganiayaan itu sudah lebih dari 5 kali dalam waktu bulan Desember sampai Februari 2023.

Ibu korban yang mengetahui anaknya mendapat luka penganiayaan langsung melaporkannya ke polisi. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang merupakan ayah tiri korban.

“Sudah tidak tahan dengan tersangka yang kasar dan menganiaya anaknya, ibu korban kemudian meninggalkan tersangka lalu melaporkannya ke pihak kepolisian. Tersangka sudah kami amankan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis (16/2/2023).

Kapolres menjelaskan hasil pemeriksaan, tersangka tega menganiaya anak tirinya karena kesal terhadap korban yang sering buang air kecil dalam celana.

“Tersangka menganiaya dengan cara memukul, menampar, membenturkan kepala ke lantai, menyulutkan korek api ke punggung tangan dan melempar korban ke tumpukan tapas kelapa yang sedang dibakar,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, ibu korban baru kenal dengan tersangka lewat media sosial. Lalu bertemu pada Desember 2022 kemudian menikah secara agama. Status keduanya janda dan duda, serta masing-masing memiliki anak. Mereka tinggal di wilayah Banjarsari, Ciamis.

“Pelaku menganiaya anak tirinya lebih dari 5 kali. Itu dari bulan Desember sampai Februari,” jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti gagang sapu dan sandal yang pelaku pakai untuk menganiaya korban. Tersangka menganiaya korban saat ibunya tidak sedang berada dalam rumah.

“Kondisi korban secara fisik memang masih sakit dan masih trauma. Asal ibu korban itu dari Purwakarta, jadi sekarang pulang ke sana,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasar 76c Juncto pasal 80 ayat 2 Undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak. Terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. (Ayu/CN/Djavatoday)

Disdukcapil Ciamis Cek Biometrik ODGJ di RSUD

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis Jabar melakukan cek biometrik terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ada di...

Pesan Pj Bupati Ciamis di Hari Pendidikan Nasional

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Otonomi Daerah tahun 2024 digelar di Halaman Pendopo Bupati Ciamis, Kamis (02/05/2024). Tema Hardiknas...

Jelang Pilkada 2024, PDIP Ciamis Silaturahmi ke Partai Nasdem

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- DPC PDIP Ciamis terus melakukan safari politik jelang Pilkada Ciamis 2024, salah satunya dengan melakukan silaturahmi ke Partai Nasdem di Kelurahan...

13 Keluarga di Ciamis Mengungsi Usai Rumah Retak gegara Pergerakan Tanah

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pergerakan Tanah terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, mengakibatkan puluhan rumah mengalami retak-retak. 13 keluarga terpaksa mengungsi di musala...

Terpopuler

Lainnya