Sabtu, Oktober 5, 2024

Ayah Tiri di Ciamis Aniaya Anak 3 Tahun karena Kesal Gegara Pipis di Celana

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Satreskrim Polres Ciamis Polda Jabar menahan seorang pria berinisial AF. Pria warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, itu diduga telah menganiaya anak tirinya yang berusia 3 tahun.

Korban dianiaya hingga mengalami luka di kepala sampai sekujur tubuhnya. Tersangka melakukan penganiayaan itu sudah lebih dari 5 kali dalam waktu bulan Desember sampai Februari 2023.

Ibu korban yang mengetahui anaknya mendapat luka penganiayaan langsung melaporkannya ke polisi. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang merupakan ayah tiri korban.

“Sudah tidak tahan dengan tersangka yang kasar dan menganiaya anaknya, ibu korban kemudian meninggalkan tersangka lalu melaporkannya ke pihak kepolisian. Tersangka sudah kami amankan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kamis (16/2/2023).

Kapolres menjelaskan hasil pemeriksaan, tersangka tega menganiaya anak tirinya karena kesal terhadap korban yang sering buang air kecil dalam celana.

“Tersangka menganiaya dengan cara memukul, menampar, membenturkan kepala ke lantai, menyulutkan korek api ke punggung tangan dan melempar korban ke tumpukan tapas kelapa yang sedang dibakar,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, ibu korban baru kenal dengan tersangka lewat media sosial. Lalu bertemu pada Desember 2022 kemudian menikah secara agama. Status keduanya janda dan duda, serta masing-masing memiliki anak. Mereka tinggal di wilayah Banjarsari, Ciamis.

“Pelaku menganiaya anak tirinya lebih dari 5 kali. Itu dari bulan Desember sampai Februari,” jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti gagang sapu dan sandal yang pelaku pakai untuk menganiaya korban. Tersangka menganiaya korban saat ibunya tidak sedang berada dalam rumah.

“Kondisi korban secara fisik memang masih sakit dan masih trauma. Asal ibu korban itu dari Purwakarta, jadi sekarang pulang ke sana,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasar 76c Juncto pasal 80 ayat 2 Undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak. Terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. (Ayu/CN/Djavatoday)

GP Ansor Ciamis Sosialisasikan Pentingnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- GP Ansor Ciamis gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Ciamis 2024, yang diwarnai oleh calon tunggal melawan kotak...

Relawan Herdiat-Yana Perkuat Barisan Hadapi Pilbup Ciamis 2024

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemilihan Bupati (Pilbup) Ciamis 2024 akan mempertemukan pasangan petahana, Herdiat Sunarya dan Yana D Putra, melawan kotak kosong. Meskipun tanpa pesaing...

Pemkab Ciamis Buka Seleksi PPPK 2024 untuk 150 Formasi, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya...

Saba Desa, Pj Bupati Ciamis Tebar 40.000 Benih Ikan di Situ Golempang Cisaga

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna beserta jajaran Pemkab Ciamis melaksanakan Saba Desa ke Desa Wangunjaya, Kecamatan Cisaga, Jumat (4/10/2024). Dalam saba desanya...
TBM Cibeber
KPU Banjar - Nomor Urut
TBM Cibeber
KPU Banjar - Nomor Urut

Terpopuler

Lainnya