Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebanyak 265 koperasi desa dan kelurahan Merah Putih di Kabupaten Ciamis telah memiliki legalitas hukum melalui akta notaris. Mayoritas koperasi tersebut beroperasi di sektor perdagangan, meskipun terdapat juga yang bergerak di bidang lain seperti simpan pinjam, jasa, hingga pertanian dan peternakan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis, Dadan Wiadi, usai mengikuti kegiatan peluncuran 80.000 koperasi Merah Putih secara nasional yang diikuti Pemerintah Kabupaten Ciamis secara virtual dari Aula Sekretariat Daerah, Senin (21/7/2025).
“Jika dilihat dari Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdata, sebagian besar koperasi Merah Putih yang ada di desa dan kelurahan di Ciamis bergerak di sektor perdagangan,” ujar Dadan.
Dadan menjelaskan, dari total 265 koperasi yang telah memiliki akta notaris tersebut, terdiri dari 258 koperasi desa dan 7 koperasi kelurahan. Saat ini, koperasi-koperasi tersebut tengah menyelesaikan proses administratif lainnya seperti pengurusan NIB dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Progresnya sudah mencapai sekitar 90 persen. Mudah-mudahan dalam minggu ini semuanya sudah rampung,” katanya optimistis.
Lebih lanjut, Dadan menyebutkan bahwa jenis usaha koperasi Merah Putih bisa bervariasi, tergantung potensi dan kemampuan wilayah masing-masing. Selain perdagangan, sejumlah koperasi juga bergerak di bidang jasa, simpan pinjam, gudang logistik, hingga sektor primer seperti pertanian dan peternakan.
Keanggotaan koperasi ini, menurut Dadan, bersifat terbuka bagi masyarakat. Berdasarkan data sementara, jumlah anggota koperasi Merah Putih di Kabupaten Ciamis telah mencapai 8.879 orang.
“Keanggotaan bersifat fleksibel dan akan terus bertambah seiring dengan aktifnya kegiatan koperasi,” ujarnya.
Dadan juga menegaskan bahwa Bupati Ciamis telah memberikan arahan langsung kepada para pengurus koperasi agar bekerja dengan integritas tinggi. Ia mengingatkan, pengelolaan dana koperasi harus dilakukan secara profesional karena menyangkut kepentingan masyarakat.
“Bupati menekankan pentingnya kredibilitas, kejujuran, serta moral dan etika yang baik dari para ketua dan pengurus koperasi. Karena dana yang dikelola berasal dari masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dadan juga mengingatkan agar jenis usaha yang dipilih koperasi tidak dipaksakan di luar kemampuan wilayah. Sebab, menurutnya, dana yang dikucurkan bersifat pinjaman dan harus dikembalikan secara akuntabel.
“Jangan sampai koperasi memulai usaha yang belum siap, karena tanggung jawab keuangan ada di pundak mereka,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)

