Kecanduan Judi Online, Pria di Ciamis Rampas Motor Driver Ojol Disabilitas

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Seorang pria berinisial IS (22), warga Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan (satpam) ini merampas sepeda motor milik driver ojek online (ojol) yang merupakan penyandang disabilitas.

IS berpura-pura menjadi penumpang ojol, lalu saat dalam perjalanan, ia mengancam korban dengan pisau dan merampas sepeda motor serta uang tunai milik korban yang disimpan di bagasi motor.

“Modus pelaku adalah menyamar sebagai penumpang ojol, kemudian menodong korban dengan senjata tajam dan mengambil sepeda motor korban,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (23/7/2025).

Kapolres menambahkan, korban tidak bisa melawan karena kondisi fisiknya yang terbatas sebagai penyandang disabilitas. Ia hanya bisa pasrah saat motor satu-satunya dirampas secara paksa oleh pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Ciamis segera melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan kantor aplikasi ojol di Tasikmalaya untuk melacak akun dan riwayat pemesanan pelaku.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku bekerja sebagai satpam di salah satu instansi di Kabupaten Ciamis. Setelah identitas pelaku dikantongi, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat diperiksa, ia mengakui semua perbuatannya,” jelas Kapolres.

Dalam pemeriksaan, IS mengungkap bahwa aksinya dilatarbelakangi oleh kecanduan judi online (judol). Karena terdesak kebutuhan uang untuk berjudi, ia nekat melakukan aksi keji tersebut. Kendaraan milik korban belum sempat dijual karena pelaku mengaku bingung mencari pembeli.

“Motifnya karena pelaku kecanduan judi online dan kehabisan uang. Ia melihat korban sebagai sasaran empuk karena korban seorang disabilitas,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. (Ayu/AA/Djavatoday.com)

Bapenda Ciamis Perkuat Digitalisasi, Ribuan Wajib Pajak Gunakan QRIS

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Upaya digitalisasi pembayaran pajak daerah yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis menunjukkan hasil positif. Selama rangkaian peringatan Hari Jadi...

Kandang Ayam di Cijeungjing Ciamis Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Sebuah kandang ayam semi permanen milik warga di Dusun Handapherang, Desa Handapherang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, hangus terbakar pada Senin (15/6/2026)...

Banyak Rumah Kosong di Pusat Kota Ciamis, Ini Penyebabnya

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Siapa pun yang melintasi sejumlah ruas jalan utama di Kota Ciamis mungkin akan menemukan pemandangan yang cukup unik. Di tengah kawasan...

Kukang Masuk Rumah Warga di Kawali, Damkar Ciamis Lakukan Evakuasi

Berita Ciamis (Djavatoday.com),- Petugas Pemadam Kebakaran Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) Kawali mengevakuasi seekor kukang yang masuk ke rumah warga di Dusun Indrayasa, Desa Kawali,...

Terbaru