Berita Banjar (Djavatoday.com),- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung (KAI Daop 2 Bandung) mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api demi keselamatan bersama.
Rangga Putra Maulana, perwakilan KAI Daop 2 Bandung, menegaskan bahwa berjalan kaki, duduk, atau bermain di area rel adalah tindakan yang berbahaya dan melanggar aturan.
“Jalur rel kereta api merupakan area terlarang bagi aktivitas selain operasional perkeretaapian. Masyarakat harus menyadari bahwa berada di dekat rel sangat berisiko,” ujar Rangga, Selasa (11/2/2025).
Ia menambahkan bahwa kereta api yang melaju dengan kecepatan tinggi tidak bisa berhenti mendadak. Siapa pun yang berada di jalur rel berpotensi mengalami kecelakaan fatal.
Tingginya Angka Kecelakaan di Jalur Rel
Data dari Daop 2 Bandung mencatat bahwa sejak 1 Januari hingga 9 Februari 2025, telah terjadi tiga kecelakaan kendaraan yang menabrak kereta di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak. Selain itu, lima kasus kecelakaan melibatkan pejalan kaki yang tertabrak di jalur rel.
Sepanjang tahun 2024, kecelakaan kendaraan di perlintasan sebidang mencapai 18 kasus. Sementara insiden orang tertabrak kereta api tercatat sebanyak 50 kali.
Untuk menekan angka kecelakaan, Daop 2 Bandung terus melakukan sosialisasi dan patroli di area rawan pelanggaran. Berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan komunitas pencinta kereta api, turut dilibatkan dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi saat menyeberang rel dan menghindari aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Rangga.
Dengan langkah kolaboratif ini, KAI Daop 2 Bandung berharap dapat menurunkan angka kecelakaan serta menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur rel kereta api. (Ayu/CN/Djavatoday)