Berita Banjar (Djavatoday.com),- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar mengambil langkah tegas terhadap 50 juru parkir resmi yang tidak memenuhi kewajiban menyetorkan retribusi parkir selama berbulan-bulan. Langkah ini dilakukan untuk menutup celah kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir.
Kepala Dishub Kota Banjar, Asep Sutarno, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah berbagai upaya persuasif, termasuk pemberian surat teguran, tidak diindahkan oleh para juru parkir.
“Kami sudah memberikan teguran beberapa kali, tetapi mereka tetap tidak patuh. Akhirnya, kami memutuskan untuk tidak memperpanjang SK mereka,” ujar Asep Sutarno saat dihubungi pada Selasa (7/1/2025).
Asep menambahkan bahwa ketidakpatuhan para juru parkir berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjar. Pada tahun 2024, target retribusi parkir mencapai Rp1,05 miliar, namun realisasinya hanya sekitar 87 persen.
“Kami menemukan beberapa kasus di lapangan di mana setoran retribusi parkir tidak menjadi prioritas bagi mereka. Hal ini jelas merugikan daerah,” jelas Asep.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Dishub Kota Banjar akan merekrut juru parkir baru yang lebih disiplin dan bertanggung jawab. Dengan langkah tersebut, Asep optimistis target PAD retribusi parkir tahun ini dapat tercapai.
“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan PAD dari retribusi parkir dengan merekrut juru parkir yang lebih profesional dan meningkatkan pengawasan,” tegasnya.
Asep berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi juru parkir lainnya sehingga mereka lebih disiplin dalam menjalankan tugas. Dishub juga akan memperketat pengawasan dan pengelolaan retribusi parkir guna memastikan tidak ada lagi kebocoran PAD.
“Dengan langkah tegas ini, kami berharap dapat memenuhi target PAD yang telah ditetapkan dan memberikan kontribusi maksimal untuk pembangunan daerah,” pungkasnya. (Ayu/CN/Djavatoday)