Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Sat Narkoba Polres Tasikmalaya mengamankan 5 pelaku pengedar obat terlarang dan tembakau sintetis. Bahkan seorang diantaranya tukang es kelapa muda yang nyambi jual obat terlarang.
Modus operandi para pelaku dengan melakukan pemesanan secara online. Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sekitar 1.200 butir Hexymer, 100 butir tramadol, 10 gram lebih tembakau sintetis dan uang Rp 200 ribu. Tersangka berinisial ER, SA, JH, IP dan DR.
“Lima pelaku diamankan, semua pengedar. Ribuan Hexymer diamankan termasuk tembakau sintetis atau gorila. Ada pelaku yang jual obat terlarang tapi juga sebagai penjual es kelapa muda,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR, Senin (20/9/2021).
Pihak kepolisian masih mendalami kasus peredaran narkotika di Tasikmalaya ini. Sasaran pelaku adalah remaja dan dewasa. Harga untuk satu obat Hexymer Rp 10 ribu per butir.
Akibat jual oba terlarang, pelaku dijerat pasal 196 Jo 198 Undang-undang RI, Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
SA, tukang es kelapa muda yang nyambi jual obat terlarang, mengaku tergiur dengan bisnis haram tersebut lantaran untuk menambah pemasukan.
“Iya jualan kelapa muda juga jualan Hexymer. Pesan lewat pengiriman barang online,” tuturnya. (Ayu/CN/Djavatoday)