Jumat, Oktober 18, 2024

Masih Terdapat Perusahaan Menunggak THR 2020

Djavatoday. com, Kota Bandung – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat mengatakan kalau hingga disaat ini masih terdapat perusahaan yang belum menunaikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu kepada karyawannya.

Menurut Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto, dengan masih terdapatnya perusahaan yang belum menuntaskan THR tahun lalu. Salah satunya dari kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan perusahaan dalam mencicil ataupun menunda pembayaran THR.

“Yang saya tahu terdapat kurang lebih 30 perusahaan yang belum bayar THR tahun lalu berlokasi di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung serta Subang,” kata Roy, dalam dialog Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) bersama Prodi Doktor Ilmu Manajemen (DIM) Unpad: Menanti THR 2021 di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kamis (29/ 04/ 2021).

Sementara itu bagi Roy, bila merujuk pada Permen Nomor 6/ 2016, tidak tertuang mengenai pembayaran THR yang diperkenankan untuk ditunda ataupun dicicil. Hal ini merupakan kunci untuk perusahaan untuk penuhi hak karyawan mendapatkan THR.

“THR itu kan pemasukan buruh non- upah sifatnya harus. Saat ini dikarenakan perusahaan dibolehkan melaksanakan musyawarah serta negosiasi sehingga THR dibayar tidak pas waktu,” tuturnya.

Roy Jinto melaporkan kalau kebijakan paket ekonomi yang dibuat pemerintah pusat mengarah hanya demi kepentingan pengusaha semata.

” Jangan keadaan covid- 19 ini senantiasa dijadikan alibi. Industri garmen telah berjalan wajar sehabis Idul Fitri tahun lalu. Tetapi, buruh kondisinya tidak diuntungkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Lanjut Roy, saat ini masih banyak buruh yang enggan memberi tahu industri yang tidak membayarkan THR, salah satunya lantaran tidak mempunyai serikat pekerja.

“Terdapat industri yang mencicil THR dalam wujud benda penciptaan. Khawatirnya hendak terjalin penimbunan THR, yang tahun kemudian saja belum dibayar,” imbuhnya. 

Industri Siap Bayar Kewajiban THR

Semenatara itu, Kamar Dagang Indonesia ( Kadin ) Jawa Barat mengakui kalau sampai dikala ini dirinya belum menerima tembusan terkait surat penangguhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dari perusahaan.

“Dengan tidak terdapatnya tembusan surat penangguhan pembayaran THR 2021. Itu diartikan masih aman,” kata Pimpinan Kadin Jawa Barat, Cucu Sutara.

Bagi Cucu, pembayaran THR oleh Perusahaan kepada karyawannya menjadi perintah yang harus dijalankan pemerintah, meski keadaan perusahaan di Indonesia sangat terdampak pandemi Covid- 19.

“Pembayaran THR telah jadi perintah yang harus dijalankan pemerintah. Apabila tidak, pengusahaan hendak dikenai denda 5%,” ucapnya.

Cucu berkata, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan, sebanyak 70 persen pengusaha melaksanakan restrukturisasi ataupun penangguhan pembayaran kredit. Serta tidak sedikit industri yang wajib menjual asetnya sampai mengoptimalkan restrukturisasi.

“Dengan keadaan ini mereka kesusahan buat membayar THR. Buat membayar THR tersebut, banyak perusahaan yang menjual asetnya sampai mengoptimalkan restrukturisasi. Kita memiliki program penyelamatan, pemulihan, serta penormalan. Tetapi keadaan saat ini, banyak aset yang dijual, karyawan dirumahkan. Jangankan pemulihan, penyelamatan juga belum sukses,” jelasnya.

Cucu menghimbau kepada seluruh pengusaha buat membayar THR, meski keadaan perusahaan di Indonesia sangat terdampak pandemi Covid- 19.

” Yang sakit dikala ini pengusaha, ASN tidak terserang akibat. Akademisi tidak terserang akibat. Tetapi kami sangat terdampak,” ucapnya.

Cucu mengungkapkan, saat ini terdapat 700 hotel di Jawa Barat yang hendak dijual, hal ini merupakan dampak dari sisi transportasi, pariwisata yang menghadapi kondisi minus.

“Jadi jika ada yang mengatakan investasi bertambah, coba buktikan yang mana. Karena ekspor bukan dari Jabar tetapi Cengkareng sebab Patimban serta BIJB belum maksimal. Ambillah kebijakan yang pas dari informasi yang benar sebab banyak informasi yang berbeda. Misalnya informasi UMKM yang berbeda antar- dinas,” imbuhnya.

Tidak Bayar THR, Industri Dapat Kena Denda

Kepala Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi Provinsi Jawa Barat ataupun Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi membenarkan perusahaan terdampak Covid- 19 harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Minimal dilakukan paling telat satu hari saat sebelum penetapan hari raya keagamaan.

“Kewajiban tersebut mengacu kepada Pesan Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021, dimana industri yang terdampak Covid-19 wajib melaksanakan diskusi dengan bupati/ walikota,” katanya.

Taufik menegaskan, tahun ini tidak terdapat ketentuan untuk perusahaan buat mencicil THR untuk karyawannya sebab keadaan tahun ini berbeda dibanding dengan tahun lalu. Dimana kegiatan ekonomi tahun ini telah memulai kembali bergeliat.

“Perusahan yang masih terdampak dapat melaksanakan negosiasi konvensi, serta industri dapat meyakinkan terpaut akibat dari pandemi ini. Tetapi senantiasa cuma diberi waktu hingga minus satu hari saat sebelum hari raya, jadi jika di aturannya itu minus 7 hari,” ucapnya.

Taufik menegaskan terdapatnya denda untuk pengusaha yang telat membayar THR, denda itu sebesar 5 persen dari nilai THR yang diberikan industri kepada karyawannya.

“Dendanya itu 5% dari nilai THR yang diberikan, misal yang diberikan itu Rp 1 miliar, hingga dendanya itu 5 persen wajib diberikan kepada karyawan buat kesejahteraannya,” jelasnya.

Taufik melanjutkan, ada 50 ribu lebih perusahaan di Jawa Barat yang terdaftar serta harus melaporkan kinerja industri (WLKP).

“Bisa jadi banyak yang tidak terdaftar dengan bermacam permasalahannya, tetapi di lain pihak kita wajib melindungi jangan hingga menyudahi di PHK,” imbuhnya.

Apa Kata Akademis Terkait Penunggakan THR?

Sedangkan itu, Akademisi Universitas Padjadjaran Profesor Maman Setiawan mengatakan pemberian THR dimaksudkan buat mendesak produktivitas dari tenaga kerja serta pula dapat mendesak mengkonsumsi. Dikenal donasi mengkonsumsi terhadap PDB mencapai 60 persen.

“Semenjak sebagian tahun terakhir produktivitas tenaga kerja di Indonesia terus menampilkan kenaikan. Sehingga, butuh diberikan reward yang proporsional untuk para pekerja tersebut atas kinerja yang diberikan,” katanya.

Maman menerangkan, pada 2020 perkembangan ekonomi hadapi penyusutan dan perkembangan selaku imbas pandemi. Industri manufaktur selaku kontributor terbanyak perekonomian apalagi jatuh lebih dalam dibanding dengan penyusutan perekonomian secara totalitas. Perihal itu menimbulkan terjalin hambatan dalam pembayaran THR.

“Bersamaan dengan pemulihan yang berlangsung, kinerja beberapa zona manufaktur pada triwulan I- 2021 mulai bergeliat. Salah satu tercermin dari meningkatnya kinerja ekspor.” imbuhnya.

Bersumber pada perihal tersebut sebagian zona bagi Maman, tidak hendak mengalami hambatan untuk menunaikan kewajiban pembayaran THR. Zona yang mempunyai perkembangan positif tersebut antara lain data serta komunikasi, pertanian.

” Seharusnya tidak lagi menunggak, tidak terdapat permasalahan dalam pembayaran THR. Maksudnya menjajaki ketentuan yang terdapat. Tetapi terdapat beberapa zona yang pula masih mengalami tekanan semacam zona pariwisata, pertambangan serta penggalian, dan mengkonsumsi sehingga zona tersebut hendak hadapi sedikit hambatan dalam membayar THR,” tuturnya. *ArifinAT/Djavatoday.com

Deklarasi Pilkada Damai Tasikmalaya, Tiga Paslon Berkomitmen Jaga Etika Kampanye

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya mengikuti Deklarasi Pilkada Damai yang digelar oleh Polres Tasikmalaya pada Kamis (17/10/2024). Acara ini...

Antusiasme Pelajar SD di Tasikmalaya Mengikuti Program Makan Siang Gratis

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Ratusan pelajar Sekolah Dasar Negeri Satu Sukapura dan Taman Kanak-Kanak di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan antusias mengikuti program...

Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan dalam Karung di Tasikmalaya: Tersangka Peragakan 65 Adegan

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Polres Tasikmalaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis Purnama Siahaan, seorang perempuan lanjut usia yang jasadnya ditemukan dalam karung di Sungai Cipinaha,...

Kasus Perundungan Pelajar di Tasikmalaya, Polisi Ungkap Fakta di Balik Video Viral

Berita Tasikmalaya (Djavatoday.com),- Kasus perundungan fisik yang melibatkan pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, kini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan...
TBM Cibeber
KPU Banjar - Nomor Urut
TBM Cibeber
KPU Banjar - Nomor Urut

Terpopuler

Lainnya